Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Masa Larangan Habis, Warga Sudah Boleh Mudik Belum?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 08 Juni 2020 | 10:12 WIB
Masa Larangan Habis, Warga Sudah Boleh Mudik Belum?
Ilustrasi mudik. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi semua lini masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Aturan itu berlaku pada 24 April 2020 lalu dan berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin. Sehingga, otomatis aturan itu sudah tak berlaku, karena masa waktunya telah habis.

Lantas, apakah dengan telah abisnya masa waktu masa mudik tersebut warga boleh pulang kampung dan balik ke Jakarta?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan kembali untuk mengendalikan transportasi di masa new normal ini dan setelah masa waktu habisnya aturan larangan mudik itu.

"Pengendalian transportasi di masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid 19 sedang disusun. Kita tunggu saja," ujar Adita kepada wartawan seperti ditulis Senin (8/6/2020).

Menurut Adita, penyusunan aturan tersebut akan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari operator, dan tentu saja Gugus tugas.

"Ya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Adita.

Sebelumnya, dalam aturan tersebut masyarakat dilarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona ke di daerah. Sehingga, otomatis seluruh sarana transportasi yang mengangkut orang berhenti operasi mulai dari pesawat, bus, kereta api, hingga kapal laut.

Namun, alih-laih melarang mudik, Kemenhub justru melonggarkan pelarangan itu, dengan membolehkan masyarakat bepergian bagi yang berkebutuhan khusus.

baca juga

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilengkapi Surat Edaran dari masing-masing Direktorat Jenderal di Kemenhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FOTO: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Kembali Dibuka Secara Bertahap

FOTO: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Kembali Dibuka Secara Bertahap

Foto | Minggu, 07 Juni 2020 | 15:10 WIB

Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:01 WIB

Jelang New Normal, UGM Usulkan Kebijakan Transportasi Humanitarian

Jelang New Normal, UGM Usulkan Kebijakan Transportasi Humanitarian

Jogja | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:05 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×