Pastikan Restrukturisasi Berjalan, Menkop Tinjau Koppas Kranggan

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:48 WIB
Pastikan Restrukturisasi Berjalan, Menkop Tinjau Koppas Kranggan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari).

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan, di Jalan Raya Pasar Kranggan Nomor 12, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).

Dalam kunjungannya tersebut, Teten didampingi oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Supomo, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

"Kehadiran saya ke sini untuk mengecek pelaksanaan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan di Koppas Kranggan. Alhamdulillah, (pelaksanaan) cukup baik," kata Teten.

Teten mengatakan, kebijakan restrukturisasi pinjaman tersebut dilakukan untuk membantu koperasi dalam menjalankan roda perekonomian.

Seperti diketahui, adanya pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan dalam perekonomian.

Ia mengatakan Koppas Kranggan telah mendapat pinjaman dana bergulir yang merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak tiga kali sejak tahun 2011 hingga tahun 2020, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp 30 Miliar.

Diketahui Koppas Kranggan merupakan satu dari 40 koperasi dan UMKM yang mendapatkan fasilitas relaksasi pemerintah berupa restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.

Teten pun mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk mendorong perekonomian koperasi menjadi lebih baik lagi.

"KemenKop UKM menyiapkan strategi 3 fase untuk mempercepat pemulihan ekonomi kepada koperasi yang akan dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM)," ujarnya.

baca juga

Teten menjelaskan tiga fase untuk mempercepat pemulihan ekonomi kepada koperasi. Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi). Kedua, Fase pemulihan ekonomi dan ketiga adalah penumbuhan ekonomi.

"Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten

Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 13:11 WIB

Andre Rosiande: Ada Agenda Apa Muannas Laporkan Farid Gaban?

Andre Rosiande: Ada Agenda Apa Muannas Laporkan Farid Gaban?

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 12:58 WIB

Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya

Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 21:06 WIB

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 18:51 WIB

LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 18:13 WIB

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 10:59 WIB

Terkini

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:39 WIB

×