LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

Agung Sandy Lesmana | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 28 Mei 2020 | 18:13 WIB
LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan bahwa kritikan jurnalis senior Farid Gaban kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki tidak bisa dipidanakan.

Hal ini disampaikan Ade terkait langkah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.

Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online, Blibli.com.

"Pernyataan kritik yang disampaikan oleh saudara Farid Gaban melalui akun media sosial miliknya sama sekali tidak dilandaskan niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan menyampaikan kritik serta pendapatnya sebagai seorang warga negara," kata Ade kepada Suara.com, Kamis (28/5/2020).

[Facebook/Farid Gaban]
[Facebook/Farid Gaban]

Ade menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP menyebutkan bahwa suatu tindakan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka penyampaian kritik di ruang terbuka yang dilakukan oleh Farid harus dimaknai sebagai sebuah hak asasi manusia, bukan sebuah tindak pidana.

Hak menyampaikan kritik adalah hak yang diakui dan dilindungi oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Hal tersebut diatur dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.

"Pernyataan kritik yang disampaikan FG (Farid Gaban) juga merupakan sebuah manifestasi dari amanat pasal 28F UUD 1945 mengenai haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan informasi," ujarnya.

Pasal 28F UDD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Ade, pernyataan kritik yang disampaikan oleh Farid tersebut adalah bentuk partisipasi publik dalam rangka melakukan pengawasan kepada pemerintah. Adapun hal tersebut diatur dalam Kovenan Internasional Hak–Hak Sipil Dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.

"Ketentuan tersebut dapat dilihat pada pasal 25 yang berisi; setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan," ucapnya.

"Kemudian ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 10:59 WIB

Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban

Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 22:06 WIB

Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi

Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 20:32 WIB

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 07:39 WIB

Menteri Teten Bakal Ubah Konsep Gedung Smesco Sesuai Keinginan Pelaku UMKM

Menteri Teten Bakal Ubah Konsep Gedung Smesco Sesuai Keinginan Pelaku UMKM

Bisnis | Jum'at, 15 November 2019 | 21:31 WIB

Teten Sebut Koperasi dan UMKM Bakal Terintegrasi dalam Omnibus Law

Teten Sebut Koperasi dan UMKM Bakal Terintegrasi dalam Omnibus Law

Bisnis | Senin, 11 November 2019 | 16:47 WIB

Terkini

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB