LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

Agung Sandy Lesmana | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 28 Mei 2020 | 18:13 WIB
LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan bahwa kritikan jurnalis senior Farid Gaban kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki tidak bisa dipidanakan.

Hal ini disampaikan Ade terkait langkah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.

Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online, Blibli.com.

"Pernyataan kritik yang disampaikan oleh saudara Farid Gaban melalui akun media sosial miliknya sama sekali tidak dilandaskan niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan menyampaikan kritik serta pendapatnya sebagai seorang warga negara," kata Ade kepada Suara.com, Kamis (28/5/2020).

[Facebook/Farid Gaban]
[Facebook/Farid Gaban]

Ade menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP menyebutkan bahwa suatu tindakan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka penyampaian kritik di ruang terbuka yang dilakukan oleh Farid harus dimaknai sebagai sebuah hak asasi manusia, bukan sebuah tindak pidana.

Hak menyampaikan kritik adalah hak yang diakui dan dilindungi oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Hal tersebut diatur dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.

"Pernyataan kritik yang disampaikan FG (Farid Gaban) juga merupakan sebuah manifestasi dari amanat pasal 28F UUD 1945 mengenai haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan informasi," ujarnya.

Pasal 28F UDD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Ade, pernyataan kritik yang disampaikan oleh Farid tersebut adalah bentuk partisipasi publik dalam rangka melakukan pengawasan kepada pemerintah. Adapun hal tersebut diatur dalam Kovenan Internasional Hak–Hak Sipil Dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.

"Ketentuan tersebut dapat dilihat pada pasal 25 yang berisi; setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan," ucapnya.

"Kemudian ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 10:59 WIB

Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban

Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 22:06 WIB

Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi

Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 20:32 WIB

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI

Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 07:39 WIB

Menteri Teten Bakal Ubah Konsep Gedung Smesco Sesuai Keinginan Pelaku UMKM

Menteri Teten Bakal Ubah Konsep Gedung Smesco Sesuai Keinginan Pelaku UMKM

Bisnis | Jum'at, 15 November 2019 | 21:31 WIB

Teten Sebut Koperasi dan UMKM Bakal Terintegrasi dalam Omnibus Law

Teten Sebut Koperasi dan UMKM Bakal Terintegrasi dalam Omnibus Law

Bisnis | Senin, 11 November 2019 | 16:47 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB