Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Perkara Penggelapan Sertifikat GWP Berlarut, Edy Nusantara Ngadu ke Jokowi

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 03 Juli 2020 | 09:17 WIB
Perkara Penggelapan Sertifikat GWP Berlarut, Edy Nusantara Ngadu ke Jokowi
Ilustrasi perkara hukum. (Shutterstock)

Suara.com - Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, membuat pengaduan resmi dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara sehubungan berlarut-larutnya penanganan berkas perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Perkara itu merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/948/IX/2016/Bareskrim Polri yang dilakukan Edy Nusantara pada tanggal 21 September 2016.

Laporan polisi itu sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 204, 205 dan 207 lahan di Kuta, Bali, atas nama PT (GWP) yang di atasnya berdiri bangunan dan fasilitas penunjang Hotel Kuta Paradiso, berikut Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor : 286/1996 (Peringkat Pertama) dan SHT Nomor : 962/1996 (Peringkat Kedua), keduanya terdaftar atas nama bank sindikasi yang dibebani di atas tiga bidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Edy Nusantara mengatakan pihaknya telah dua kali membuat pengaduan resmi kepada Presiden Jokowi, yaitu kali pertama pada 2018 dan yang sekarang kali kedua.

“Saya memohon Presiden berkenan memerintahkan Kapolri c.q. Kepala Bareskrim untuk menuntaskan pemberkasan perkara tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung demi asas kepastian hukum, dan biarlah pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” katanya dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Fireworks Ventures Limited (FVL) adalah pemegang hak tagih piutang atau cessie PT GWP yang pada 2005 mendapatkan pengalihan piutang tersebut dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS).

PT MAS sendiri memperoleh pengalihan hak tagih piutang itu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah menyelesaikan pembelian aset kredit PT GWP yang dijual lembaga tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.

Dengan demikian, sebagai pemegang hak tagih terakhir hingga hari ini, FVL adalah kreditur PT GWP, dan berhak memegang seluruh jaminan kebendaan/aset yang melekat dalam piutang tersebut (dalam hal ini tiga SHGB PT GWP).

Namun, faktanya, jaminan piutang itu dipegang atau dikuasai pihak lain, sehingga Edy Nusantara selaku kuasa FVL membuat laporan polisi seperti disebutkan di atas.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim menetapkan terlapor, yaitu Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Susanto (mantan Direktur Bank Multicor/Bank Windu Kentjana International) sebagai tersangka.

Penyidik lalu mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, dan setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kejagung mengembalikan berkas (P-19) untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk, di antaranya adalah agar penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk dari BPPN serta melakukan penyitaan terhadap sertifikat-sertifikat tersebut.

Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Windu Kentjana International, yang telah berubah nama menjadi PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk., beralamat di Equity Tower Building Lantai 9, Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan penggeledahan yang diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan Nomor : 06/Pen.Gled/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 Maret 2018.

Dalam penggeledahan itu, manajemen Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) telah memperlihatkan keberadaan keseluruhan sertifikat tersebut dalam penguasaannya kepada penyidik Dit. Tipidum Bareskrim.

Untuk memenuhi petunjuk Kejagung, maka guna pelaksanaan penyitaan sertifikat tersebut, PN Jaksel menerbitkan Penetapan Sita Nomor : 06/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.

Namun pemenuhan petunjuk Kejagung untuk melakukan penyitaan atas keseluruhan sertifikat dari penguasaan Bank CCBI itu hingga kini belum dilaksanakan penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 21:59 WIB

Akan Ada Sertifikat Elektronik Bebas Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Akan Ada Sertifikat Elektronik Bebas Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2020 | 21:01 WIB

Sertifikat Elektronik Rapid Test Akan Tersedia di Aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat Elektronik Rapid Test Akan Tersedia di Aplikasi PeduliLindungi

Tekno | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:48 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB