Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 25 Juni 2020 | 21:59 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut
Polisi mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat keterampilan pelaut tersebut menggunakan blangko asli yang diselundupkan oleh oknum pegawai honorer di Kementerian Perhubungan RI. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat keterampilan pelaut tersebut menggunakan blangko asli yang diselundupkan oleh oknum pegawai honorer di Kementerian Perhubungan RI.

Kapolda Metro Jaya Iren Nana Sudjana mengatakan, selain menggunakan blangko asli, para tersangka juga melakukan ilegal akses terhadap laman daring Kemenhub.

Mereka meretas dan memasukkan nomor sertifikat ke dalam website Kemenhub, untuk menandakan sijil yang dibuatnya telah teregistrasi.

"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Nana mengungkapkan, sindikat tersebut telah berpraktik sejak tiga tahun lalu,2018. Selama itu mereka telah membuat sertifikat keterampilan pelaut "aspal" sebanyak 5.041 lembar.

Menurut Nana, sindikat tersebut menjual sertifikat dengan harga bervariasi, tergantung jenis keterampilan pelaut yang ingin disertifikasi. Kisaran harganya yakni mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 20 juta.

"Mereka maraup keuntungan selama tiga tahun total sekitar Rp 20 miliar," ungkap Nana.

Dalam kasus ini, Nana mengatakan sudah menetapkan tersangka, yakni berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.

Salah satu di antaranya, yakni RR, merupakan pegawai honorer di Kemenhub.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung peranannya.

Beberapa pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 269 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP turut serta membantu dalam pemalsuan itu.

Kemudian, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 juncto Pasal 6 tentang Undang-Undang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:12 WIB

Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021

Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2020 | 12:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat

Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:12 WIB

TSS  Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020

TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020

Press Release | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:53 WIB

Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 41, SIKM Jakarta Tetap Berlaku

Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 41, SIKM Jakarta Tetap Berlaku

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 15:27 WIB

Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh

Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:33 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB