Pengusaha Rokok Desak Pemerintah Hapus Perdirjen Bea Cukai Nomor 37/2017

Kamis, 09 Juli 2020 | 08:19 WIB
Pengusaha Rokok Desak Pemerintah Hapus Perdirjen Bea Cukai Nomor 37/2017
Ilustrasi cukai rokok.

Artinya implementasi Perdirjen 37/2017 justru menghalangi upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau pada masyarakat.  

"Jadi demi pertimbangan kesehatan masyarakat sebaiknya aturan menjual rokok di bawah harga banderol ini dihapuskan. Kita simpel aja, kesehatan terbaik adalah kesehatan anak-anak. Sederhananya harga rokok di pasaran harus sama dengan harga banderol," terang Abdillah.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penjualan rokok di bawah harga banderol di pasaran juga akan mengurangi efektivitas kebijakan cukai yang selama ini ditetapkan pemerintah dengan cara menaikkan tarif cukai.

Kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan atau mengurangi prevalensi merokok pada masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI