- Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi telah memberikan keterangan kepada BPK terkait kerugian negara di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
- Yuddy menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam oleh penyidik KPK terkait tanggung jawabnya sebagai direksi dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB.
- KPK telah menahan empat tersangka kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023, sementara Yuddy belum ditahan karena sakit.
Suara.com - Direktur Utama Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR) mengaku telah memberikan keterangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjeratnya.
Yuddy diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
“Jadi, saya sudah sampaikan semua sudah saya sampaikan ke BPK, mereka profesional dan alhamdulillah semuanya bisa menunjukkan kepada posisi yang sebenarnya,” kata Yuddy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Selain soal kerugian keuangan negara, Yuddy mengaku tidak ditanya penyidik soal aliran dana rasuah ke pihak lain, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini hanya berkaitan dengan tanggung jawab sebagai direksi BJB.
“SOP saya, saya udah jelaskan, saya udah berikan data data, mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya,” tandas Yuddy.
Dia diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Yuddy kemudian menjalani pemeriksaan hampir delapan jam. Yuddy merampungkan pemeriksaan sekira pukul 17.40 WIB.
KPK diketahui melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.