- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berencana menggelar demonstrasi di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
- Aksi serentak melibatkan sekitar 50.000 perwakilan buruh di 30 daerah untuk mengawal pengesahan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada akhir Oktober.
- Para buruh menolak 49 pasal merugikan seperti aturan magang dan alih daya, serta mengancam aksi lebih besar jika diabaikan.
Suara.com - Kawasan pusat ibu kota bakal ikut diramaikan para pengunjuk rasa menyusul rencana demonstrasi di Kantor Balai Kota hingga Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan bergerak serentak dari area pabrik menuju dua lokasi strategis pemerintahan Jakarta tersebut.
Aksi di Jakarta ini merupakan bagian dari gerakan simbolis dan audiensi serentak di 30 daerah yang melibatkan puluhan ribu perwakilan buruh.
“Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan kami ada sekitar 50.000 perwakilan di seluruh daerah yang besok akan melakukan aksi dan disertai dengan audiensi,” kata perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno dalam konferensi pers di kantor sekretariat KBPBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Langkah turun ke jalan ini diambil untuk mengawal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan disahkan pada akhir Oktober mendatang.
“Kami berkepentingan membawa aspirasi dari seluruh buruh di Indonesia agar dalam UU Ketenagakerjaan nanti atau ke depan itu berpihak kepada kaum buruh,” jelas Sunarno.
Ada 49 pasal yang dinilai merugikan pekerja, terutama mengenai aturan magang, alih daya (outsourcing), formula upah minimum, hingga hak cuti haid.
Selain menyasar kantor gubernur dan wakil rakyat di Kebon Sirih, buruh berencana mendirikan posko perlawanan di depan Kompleks Parlemen Senayan.
“Rencananya kami akan ada posko, cuma memang waktunya belum kami tentukan,” ujar Sunarno.
Massa buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa dengan eskalasi yang jauh lebih besar di Gedung DPR/MPR RI apabila suara mereka tetap diabaikan.