Ini Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:09 WIB
Ini Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.

"Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Ida menuturkan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini mendorong agar kepesertaan bpjs Ketenagakerjaan semakin baik. Karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," ungkap dia.

Namun, tambah Ida, bagi pekerja yang tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lain.

Saat ini, jelas dia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi ini.

"Yang nggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang masyarakat miskin baru itu dengan program bansos bansos di Kemensos. Yang di-PHK dengan program kartu pra kerja. Kemudian yang ini yang bekerja baru terakhir. Sebenernya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," imbuh Ida.

Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.

baca juga

Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.

Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi: Pemberian Subsidi Gaji Tenaga Kerja Cair Dalam Dua Pekan

Jokowi: Pemberian Subsidi Gaji Tenaga Kerja Cair Dalam Dua Pekan

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:05 WIB

Program Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, KPK Siap Bantu

Program Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, KPK Siap Bantu

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 22:05 WIB

Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 18:39 WIB

Terkini

Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri

Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:35 WIB

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 09:33 WIB

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:27 WIB

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini

Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:21 WIB

Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi

Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:20 WIB

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:07 WIB

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

×