BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker

Fabiola Febrinastri

Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:49 WIB
BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker
Menaker, Ida Fauziyah dan Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek)

Suara.com - Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berjalan. Kali ini, BPJamsostek memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta orang, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta penerima. Dari jumlah tersebut, kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," ujarnya.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJamsostek. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJamsostek.

"Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di-checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintah tersebut, nanti akan ditransfer ke penerima Program Bantuan Subsidi Upah," katanya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,
"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," tutup Ida

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:01 WIB

Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I

Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 20:32 WIB

Soal Bantuan Subsidi Upah, Disnakertrans Bantul: Kita Hanya Sosisalisasi

Soal Bantuan Subsidi Upah, Disnakertrans Bantul: Kita Hanya Sosisalisasi

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2020 | 17:41 WIB

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:06 WIB

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:50 WIB

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Berikut Persyaratannya

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Berikut Persyaratannya

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 14:42 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×