Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker

Fabiola Febrinastri

Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:49 WIB
BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker
Menaker, Ida Fauziyah dan Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek)

Suara.com - Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berjalan. Kali ini, BPJamsostek memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta orang, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta penerima. Dari jumlah tersebut, kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," ujarnya.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJamsostek. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJamsostek.

"Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di-checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintah tersebut, nanti akan ditransfer ke penerima Program Bantuan Subsidi Upah," katanya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,
"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," tutup Ida

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:01 WIB

Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I

Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 20:32 WIB

Soal Bantuan Subsidi Upah, Disnakertrans Bantul: Kita Hanya Sosisalisasi

Soal Bantuan Subsidi Upah, Disnakertrans Bantul: Kita Hanya Sosisalisasi

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2020 | 17:41 WIB

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:06 WIB

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:50 WIB

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Berikut Persyaratannya

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Berikut Persyaratannya

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 14:42 WIB

Terkini

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB