Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 20:32 WIB
Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto. (Dok : BPJamsostek)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dengan ketentuan umum, gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJamsostek tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang I daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJamsostek.

Saat ini, ujar Agus, BPJamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini, nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja, yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” ujarnya.

Terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Selain mengacu pada kriteria tersebut, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan.

Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek  lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.  Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria, seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima, nantinya Rp 600 ribu per bulan untuk 1 pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus, sebanyak 2 kali.

Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apresiasi Pemda, BPJamsostek Gelar Paritrana Award Tahun 2019

Apresiasi Pemda, BPJamsostek Gelar Paritrana Award Tahun 2019

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:09 WIB

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah, BPJamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah, BPJamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:14 WIB

BPJamsostek Raih Predikat WTM untuk Laporan Keuangan 2019

BPJamsostek Raih Predikat WTM untuk Laporan Keuangan 2019

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:50 WIB

Dengan Lapak Asik Online, Klaim Jaminan Hari Tua Jadi Lebih Mudah

Dengan Lapak Asik Online, Klaim Jaminan Hari Tua Jadi Lebih Mudah

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:05 WIB

DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek

DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:46 WIB

RSUI Depok Resmi Jadi RS Rujukan Penyakit Akibat Kerja

RSUI Depok Resmi Jadi RS Rujukan Penyakit Akibat Kerja

Health | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:54 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB