Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan

Fabiola Febrinastri

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:18 WIB
PUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan
FGD Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020). (Dok : PUPR)

Suara.com - Untuk mempercepat penanggulangan bencana bidang perumahan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Hal ini dikemukakan Koordinator Kebencanaan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Arbai.

"Kami akan membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Indonesia guna mempercepat penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam," ujarnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020).

FGD Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020). (Dok : PUPR)
FGD Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020). (Dok : PUPR)

Pembentukan ini dianggap perlu demi mengantisipasi dampak bencana alam yang sering terjadi saat ini, sehingga bisa membantu masyarakat guna memperbaiki hunian yang rusak. Menurutnya, bantuan di bidang perumahan pasca bencana alam sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga proses penyalurannya harus dipercepat, agar masyarakat bisa segera mendapatkan hunian yang layak.

Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan bidang perumahan ke lokasi bencana alam, imbuhnya, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait data rumah yang rusak, baik rusak ringan dan rusak berat.

Selain itu, Pembentukkan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di 19 provinsi diharapkan juga bisa mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam membantu distribusi pengiriman bantuan kepada masyarakat.

Penanggulangan Bencana Alam Bidang Perumahan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176 tahun 2019 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR. Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini, antara lain proses penanggulangan bencana alam mulai dari proses mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Fungsi mitigasi bencana alam bidang perumahan sangat diperlukan, dan kami juga telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis mengenai penanganan bencanaalambidang perumahan dan akan segera disosialisasikan kepada Pemda. Dukungan data rumah rusak dari pemerintah daerah pasca bencana akan membantu kami dalam penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Deny Kris Ananda menjelaskan, pihaknya sudah membuat aplikasi Sistem Informasi Rumah Terdampak Bencana (Sirumba).

Data kondisi rumah yang terdampak bencana alam akan benar-benar dapat terpantau dan dapat segera disalurkan bantuan dari Kementerian PUPR. "Kami juga sedang berkoordinasi dengan pemda untuk membangun tempat evakuasi dan hunian di kawasan rawan bencana di Indonesia," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bina Marga Menilai Perlu Kebijakan yang Berpihak pada Preservasi Anggaran

Bina Marga Menilai Perlu Kebijakan yang Berpihak pada Preservasi Anggaran

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:50 WIB

Di Tengah Pandemi, Program Sejuta Rumah Jalan Terus

Di Tengah Pandemi, Program Sejuta Rumah Jalan Terus

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:50 WIB

Anies Minta Ruas Tol untuk Jalur Sepeda, Polisi Tunggu Jawaban PUPR

Anies Minta Ruas Tol untuk Jalur Sepeda, Polisi Tunggu Jawaban PUPR

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:29 WIB

BRIsyariah Dapat Tambahan Kuota Pembiayaan Perumahan 2.000 Unit

BRIsyariah Dapat Tambahan Kuota Pembiayaan Perumahan 2.000 Unit

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:04 WIB

Dukung Wisata Pantai, Bandara Tambelan di Bintan Segera Beroperasi

Dukung Wisata Pantai, Bandara Tambelan di Bintan Segera Beroperasi

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh akan Tingkatkan Perekonomian Warga

Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh akan Tingkatkan Perekonomian Warga

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:36 WIB

Terkini

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB