Perkiraan sisa anggaran sebesar Rp 2,08 triliun atau 2,42 persen, terdiri atas belanja pegawai, sisa loan, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tidak bisa diserap.
Basuki juga menyampaikan pokok-pokok temuan dan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PUPR.
Perolehan tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Nomor 8a/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Kementerian PUPR telah melakukan langkah-langkah strategis yaitu, berupa revaluasi aset, pencatatan dan pelaporan aset dan kewajiban jasa konstruksi, pengelolaan dan penatausahaan BMN untuk diserahkan kepada masyarakat, dan pencatatan aset tanah untuk Proyek Strategis Nasional, yang didukung oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (PSN-LMAN),” ujarnya.
Dalam rapat dengan DPR tersebut, Basuki didampingi Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Dirjen Perumahan Khalawi A. Hamid, Kepala Biro PAKLN Rahman Arief Dienaputra, Kepala Biro Keuangan Budhy Setiawan, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. (***)