Kepala BKPM Bahlil: RUU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Korupsi Dunia Investasi

Selasa, 08 September 2020 | 18:29 WIB
Kepala BKPM Bahlil: RUU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Korupsi Dunia Investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik korupsi dalam duia investasi. 

Pasalnya, jelas Bahlil, dalam RUU Cipta Kerja banyak kewenangan pemerintah daerah ataupun kementerian diubah sehingga jalur birokrasi diperpendek. 

"Saya juga ingin mengatakan bahwa korupsi tinggi itu juga terkait perizinan yang ada di daerah. Ini rahasia umum untuk kita, investasi terhambat juga karena izin yang tumpang tindih," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan perizinan investasi yang melekat pada pemerintah daerah, bahkan kementerian, dipusatkan dahulu kepada presiden.

"Itu tertuang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 RUU Cipta Kerja. Nantinya, presiden yang mengembalikan izin itu kepada daerah, kementerian atau lembaga negara lain melalui peraturan pemerintah," kata dia.

Mantan Ketua Umum HIPMI ini mencontohkan, sementara ini terdapat perizinan lokasi investasi yang kewenangan penerbitannya diberikan kepada pemerintah daerah.

Namun persoalannya, kata Bahlil, perizinan lokasi investasi itu tak dipatok jangka waktu penyelesaiannya.

Alhasil, sambung Bahlil, proses perizinan lokasi bagi para investor kerapkali memakan waktu lama.

Tapi pada RUU Cipta Kerja, proses penerbitan perizinan lokasi investasi diberi jangka waktu penyelesaian harus satu bulan.

Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil Blak-blakan soal Korupsi yang Hambat Investasi

Dengan begitu pula, tak ada "kompromi" kembali antara pengusaha dengan pemerintah daerah untuk mempercepat izin.

"Kalau satu bulan tidak bisa, berarti baru ditarik ke pusat. Ini adalah cara-cara untuk bagaimana mempercepat investasi," ucap Bahlil.

Dalam hal ini, Bahlil mengakui banyak orang di kementerian atau lembaga negara yang masih "bermain-main" dalam perizinan.

"Tadi saya katakan arogansi sektoral itu. Tapi dengan undang-undang ini, maka presiden bisa memerintahkan untuk melakukan percepatan dengan NSPK," tukas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI