Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

PSBB di DKI Jakarta, BPJamsostek Optimalkan Layanan Lapak Asik

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 15 September 2020 | 14:51 WIB
PSBB di DKI Jakarta, BPJamsostek Optimalkan Layanan Lapak Asik
Layanan BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek)

Suara.com - Tingginya jumlah kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat aturan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seiring dengan kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan dukungannya dengan memberikan pelayanan, yang disertai protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diperkenalkan sejak Maret lalu.

“Kami pastikan bahwa BPJamsostek tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami juga kembali menghimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah mengunakan prosedur Lapak Asik online, karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang, sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19,” ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif.

Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok, dapat dikoordinasikan dengan bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif.

Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan demikian, tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada SDM untuk diproses lebih lanjut.

Krishna menambahkan, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,69 juta kasus, dengan nominal mencapai Rp 21,1 triliun. Sedangkan dari ketiga kanal Lapak Asik yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta, yaitu sebesar 83 persen dari total pengajuan yang dilakukan, selain itu 17 persen sisanya mengunakan kanal offline dan kolektif.

Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti Lapak Asik online dengan cara sebagai berikut;

  1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2.  Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia;
  3.  Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih;
  4.  Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan;
  5.  Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan video (video call);
  6.  Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video;
  7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank milik peserta.

Agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar, peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. “Prosedur Lapak Asik ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu, kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya. Saya mengimbau, mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu,” tutup Krishna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi FKUI: Orang dengan Adiksi Internet Sulit Memulai Tidur

Studi FKUI: Orang dengan Adiksi Internet Sulit Memulai Tidur

Health | Selasa, 15 September 2020 | 14:50 WIB

243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar

243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar

News | Selasa, 15 September 2020 | 14:45 WIB

Bupati Sergai Soekirman Positif Covid-19

Bupati Sergai Soekirman Positif Covid-19

Sumut | Selasa, 15 September 2020 | 14:39 WIB

1.952 KPM di Kabupaten Gowa Dapat Bantuan Sosial Beras dari Kemensos

1.952 KPM di Kabupaten Gowa Dapat Bantuan Sosial Beras dari Kemensos

Sulsel | Selasa, 15 September 2020 | 14:39 WIB

Ruang Isolasi Dua RSUD Covid-19 di Jakbar Tersisa Kurang dari 50 Persen

Ruang Isolasi Dua RSUD Covid-19 di Jakbar Tersisa Kurang dari 50 Persen

Jakarta | Selasa, 15 September 2020 | 14:32 WIB

Virus Corona Bisa Memengaruhi Otak, Begini Gejala dan Proses Terjadinya!

Virus Corona Bisa Memengaruhi Otak, Begini Gejala dan Proses Terjadinya!

Health | Selasa, 15 September 2020 | 14:36 WIB

Terkini

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB