Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Kepala BPHN Sebut Pembangunan Nasional Terhambat Tembok Regulasi

Iwan Supriyatna

Kamis, 17 September 2020 | 16:05 WIB
Kepala BPHN Sebut Pembangunan Nasional Terhambat Tembok Regulasi
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto.

Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto mengatakan pembangunan nasional seringkali terhambat tembok regulasi. Benny mencontohkan dalam pembangunan nasional khususnya di sektor ekonomi, tembok regulasi menjadi momok yang menghambat masuknya investasi.

Padahal, menurutnya, peningkatan investasi adalah inti utama dalam pembangunan ekonomi.

“Ternyata regulasi ini punya peran yang sangat penting di dalam tegaknya suatu pembangunan nasional. Salah satu pilarnya yakni hukum menempati posisi yang sangat sentral. Kalau kita bicara soal investasi, para investor itu kalau mau masuk ke Indonesia ternyata mereka itu menghadapi semacam tembok yang sulit untuk ditembus. Tembok itu namanya regulasi,” ujar Benny dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, ditulis Kamis (17/9/2020).

“Para investor itu kalau mau berusaha di Indonesia itu setengah mati syaratnya. Belum mengurus usaha, baru mengurus perizinan saja mereka itu harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, waktu juga tidak sebentar. Bahkan ada yang sampe dua tahun izinnya tidak kelar padahal sarana prasarananya sudah masuk sehingga alat-alat itu sampai rusak belum sempat beroperasi,” sambung Benny.

Menurut Benny, Presiden Jokowi tahu persis masalah regulasi ini jadi penghambat pembangunan nasional. Oleh sebab itu, kata Benny, Presiden Jokowi memerintahkan adanya evaluasi dan penataan atas berbagai peraturan perundang-undangan yang menghambat pembangunan nasional.

“Dalam rapat terbatas tahun 2017, beliau meminta agar regulasi itu ditata dan penantaan regulasi itu menjadi prioritas di dalam reformasi hukum saat sekarang. Inilah yang menjadi amanah untuk membuka kemajuan di sektor pembangunan ekonomi,” kata Benny.

Benny menyebut, permasalahan regulasi di Indonesia sudah menjadi semacam penyakit.

“Penyakit regulasi itu antara lain yaitu adanya hiper regulasi atau obesitas regulasi, adanya disharmoni regulasi, adanya multi interpretasi dari regulasi itu sendiri, atau regulasi tidak efektif. Bahkan regulasi itu bisa menimbulkan biaya tinggi,” ujar Benny.

“Ini lah yang perlu kita antisipasi dan benahi, penyakit regulasi. Karena idealnya suatu regulasi itu adalah regulasi yang simple, regulasi yang harmonis yang jelas lugas, efektif-efisien,” tambah Benny.

baca juga

Benny menjelaskan, perlu ada suatu terobosan untuk mengatasi masalah regulasi ini. Omnibus Law menjadi salah satu metode yang dipilih pemerintah untuk melakukan reformasi hukum dalam penataan perundang-undangan.

“Omnibus Law ini adalah salah satu terobosan di dalam penataan regulasi khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Omnibus Law bertujuan untuk melakukan simplifikasi regulasi untuk mengakomodasikan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu,” jelas Benny.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mencatat, setidaknya ada tiga manfaat yang dihasilkan dari proses Omnibus Law.

Pertama adalah menghilangkan tumpang tindih antar Peraturan UU. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan Peraturan UU. Ketiga, menghilangkan ego sektroal yang terkandung dalam berbagai Peraturan UU.

“Sebagai contoh RUU Cipta Kerja yang mengakomodir 79 UU. Coba dibayangkan kalau 79 UU itu dilakukan revisi secara normal melalui mekanisme normal, perubahan UU yang diajukan melalui Prolegnas. Teman-teman DPR bersama Pemerintah dalam satu tahun itu rata-rata melahirkan 8 UU. Lah kalau 79 UU itu bisa sampai 10 tahun. Dengan metode omnibus Law itu bisa dibabat dalam waktu satu tahun kita bisa mengakomodasikan itu. Itu yang perlu dipahami,” jelas Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Luhut Minta Pemda Siapkan Pusat Karantina OTG

Menteri Luhut Minta Pemda Siapkan Pusat Karantina OTG

Riau | Kamis, 17 September 2020 | 05:58 WIB

Fakta Baru Dugaan Investasi Bodong Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella

Fakta Baru Dugaan Investasi Bodong Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella

Batam | Sabtu, 12 September 2020 | 19:49 WIB

Dugaan Investasi Bodong Ayla Zumella, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

Dugaan Investasi Bodong Ayla Zumella, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

Sumut | Sabtu, 12 September 2020 | 18:12 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×