Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dalam Pledoi 2 Mantan Pejabat Jiwasraya Beri Keterangan Berbeda

Iwan Supriyatna

Rabu, 30 September 2020 | 14:49 WIB
Dalam Pledoi 2 Mantan Pejabat Jiwasraya Beri Keterangan Berbeda
Logo Jiwasraya

Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun kembali memasuki babak baru. Yang menarik, di dalam sesi pembacaan pembelaan terdapat perbedaan suara yang signifikan diantara pledoi dua orang terdakwa yakni Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 dengan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2018.

Suara.com - Dalam pledoinya, Hary Prasetyo mengakui bahwa untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang saat ini juga berstatus terdakwa telah melakukan sejumlah rencana atau contigency plan.

Manajemen lama melakukan reasuransi, hingga memanipulasi laporan keuangan atau window dressing agar bisa menerbitkan JS Proteksi Plan atau produk berskema ponzi yang menyebabkan Jiwasraya mengalami kerugian.

Akan tetapi, Syahmirwan bersikukuh bahwa kondisi keuangan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam keadaan yang baik.

"Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap “solvent” meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain,” ujar Hary Prasetyo dalam pledoinya, Selasa (29/9).

Selain perbedaan mengenai adanya fakta window dressing, kedua orang terdakwa pun terlihat silang pendapat terkait pihak-pihak siapa saja yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Dalam pembelaannya, Hary mengatakan bahwa dirinya menyayangkan jika di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan direksi lama, mantan pejabat BUMN, hingga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal keputusan atau diskresi Direksi untuk melakukan manipulasi laporan keuangan dan penerbitan produk JS Proteksi Plan diketahui dan diberikan izin oleh para pejabat tersebut.

Sementara dalam keterangannya, Syahmirwan menyesalkan dan menjadikan Kementerian BUMN serta manajemen baru periode 2018-2023 sebagai penanggungjawab atas kerugian yang dialami Jiwasraya.

baca juga

“Namun tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS (Persero),” demikian tertulis dalam pledoi itu.

Sebagaimana diketahui, Heru dan Syahmirwan diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menegaskan Hary dan Syahmirwan terbukti menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan Hary dilakukan bersama Syahmirwan dan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Hari Ini Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Rabu, 30 September 2020 | 07:40 WIB

Tengku: Aneh Sekali Negeri Seberang Pluto

Tengku: Aneh Sekali Negeri Seberang Pluto

News | Sabtu, 26 September 2020 | 08:04 WIB

Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto

Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto

News | Jum'at, 25 September 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×