Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Ini Tujuh Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 05 Oktober 2020 | 17:50 WIB
Ini Tujuh Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional

Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta,  Senin (5/10/2020).

Disampaikan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Isu tersebut terkait dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3  isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” katanya.

Tapi terhadap tiga isu tersebut, harus diperiksa kembali kalimat yg dituangkan kedalam pasal RUU Cipta Kerja, apakah merugikan buruh atau tidak.

Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh adalah:

Pertama. UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Menurut Said Iqbal, UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. 

Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

Dia mengemuakkan, tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya disamakan dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

"Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.

Karena itu, UMSK harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengesahan RUU Ciptaker Panas! Dewan Teriak-teriak hingga Demokrat Walk Out

Pengesahan RUU Ciptaker Panas! Dewan Teriak-teriak hingga Demokrat Walk Out

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:47 WIB

Anak Buah SBY: Omnibus Law Ini Dibaca Nggak Ya Sama kawan-kawan PDIP

Anak Buah SBY: Omnibus Law Ini Dibaca Nggak Ya Sama kawan-kawan PDIP

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:38 WIB

Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Berlangsung Tegang

Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Berlangsung Tegang

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 16:52 WIB

Terkini

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:02 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:00 WIB

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:32 WIB

RI Bakal Punya Pusat Riset Timah di Bangka

RI Bakal Punya Pusat Riset Timah di Bangka

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:25 WIB

Gegara Pelemahan Rupiah, Harga AC dan TV Langsung Naik

Gegara Pelemahan Rupiah, Harga AC dan TV Langsung Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:05 WIB

Pegadaian Semarang Luncurkan BCC 2026 di UNNES, Lebih dari 1.000 Mahasiswa Hadir

Pegadaian Semarang Luncurkan BCC 2026 di UNNES, Lebih dari 1.000 Mahasiswa Hadir

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:58 WIB

Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi

Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:07 WIB