Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya

Iwan Supriyatna

Senin, 12 Oktober 2020 | 08:18 WIB
Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Pengamat hukum yang juga pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih meyakini majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan memberikan vonis yang maksimal kepada para terdakwa. Vonis maksimal tersebut bisa ditambah pemberat berupa perampasan seluruh aset terdakwa dan pemiskinan.

Yenti menilai, vonis maksimal sudah pasti akan diberikan menyusul terungkapnya banyak fakta, bukti dan juga niat jahat dari keenam terdakwa.

Upaya pemiskinan terdakwa juga didasarkan pada banyaknya pemegang polis Jiwasraya yang menjadi korban, dan menghindari adanya praktik suap pada saat terdakwa di dalam penjara untuk bisa memiliki sel yang mewah.

“Ini kan yang sering terjadi. Selain kurungan badan, memang perampasan kekayaan para terdakwa harus dikedepankan. Saya setuju dimiskinkan, dampak efek jera nya bisa sangat besar. Jika melihat perkembangan kasus ini, di media massa, saya rasa hakim akan memberikan vonis maksimal,” ujar Yenti ditulis Senin (12/10/2020).

Bukan untuk mempengaruhi keputusan hakim, sebelumnya ia menilai jika dengan alat bukti yang ada di persidangan, dan terbukti bisa dikaitan dengan pasal yang ada di ranah Tipikor dan TPPU hakim dipastikan akan memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

"Saya tidak mau mempengaruhi hakim cuma alat-alat bukti yang keluar di persidangan dan jika itu ada pasalnya, seharusnya bisa disebutkan oleh hakim meski putusannya 1 angka," ujar Yenti.

Sebagaimana diketahui, di dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.

Selain bukti adanya gratifikasi, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini.

Dimana modus dan mens rea tersebut meliputi penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

baca juga

Berangkat dari hal tersebut, tegas Yenti, sudah semestinya para terdakwa juga mendapat juga ganjaran hukuman yang berat berupa penyitaan seluruh aset terdakwa.

Sebelumnya, di dalam kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Adapun mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun: Omnibus Law Ditunggangi Banyak Penumpang Gelap

Refly Harun: Omnibus Law Ditunggangi Banyak Penumpang Gelap

News | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 17:22 WIB

Korupsi Pesawat, Eks Dirut PT DI Budi Santoso Dan Asisten Segera Disidang

Korupsi Pesawat, Eks Dirut PT DI Budi Santoso Dan Asisten Segera Disidang

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:35 WIB

Jadi Tersangka Sejak 2015, Bambang Hari Ini Resmi Ditahan KPK

Jadi Tersangka Sejak 2015, Bambang Hari Ini Resmi Ditahan KPK

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Terkini

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:02 WIB

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:50 WIB