Ia mengatakan, saat ini sudah terdapat 16 provinsi yang memiliki BLK UPTP. Artinya, masih ada 18 provinsi yang belum memiliki BLK UPTP, yaitu Riau; Jambi; Bengkulu; Sumatera Selatan; Lampung; DKI Jakarta; DIY; Bali; NTT; Kalimantan Barat; Kalimantan Tengah; Kalimantan Selatan; Kalimantan Utara; Gorontalo; Sulawesi Utara; Sulawesi Tengah; Sulawesi Barat; dan Papua.
Menurut Budi, keuntungan bagi daerah dalam pengembangan BLK UPTP baru antara lain, pembangunan dan operasional pelatihan ditanggung oleh pemerintah pusat; percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkelanjutan di provinsi; dan meningkatkan kualitas SDM di provinsi tersebut, sehingga mendorong percepatan peningkatan investasi dan ekonomi di provinsi tersebut.