Suara.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani meminta para Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bermain-main dalam pengelolaan.
Apalagi, kekinian kepemilikan perusahaan pelat merah telah berpindah dari Kementerian BUMN ke Danantara. Menurut Rosan, seluruh Bos BUMN harus terapkan 3K, yaitu Karakter, Kompetensi, dan Komitmen.
"Karakter, semua BUMN para pimpinannya harus mempunyai karakter yang bersih, harus mempunyai karakter yang profesionalisme, harus mempunyai karakter yang menjiwai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," ujarnya Town Hall Danantara di Jakarta Convention Center, Senin (28/4/2024).
Kemudian, tutur Rosan, dari sisi kompetensi, para Bos BUMN harus kompeten dalam bidangnya baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, para bos BUMN harus bisa menghadapi tantangan serta memperbaiki jika menemukan kesalahan.
"Sehingga sebagai pimpinan dari seluruh Danantara dan BUMN ini bisa benar-benar menjalankan dengan baik, dengan benar, dan juga memberikan asas manfaat yang luar biasa," imbuh dia.
Rosan yang juga Menteri Investasi dan BUMN ini menyebut, para Bos BUMN juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan harus menciptakan transparansi dalam semua prosesn
"Sehingga hal-hal yang tidak terpuji tidak pernah akan terjadi lagi karena kami di Danantara mempunyai zero tolerance terhadap tindakan-tindakan yang tidak terpuji," ucap dia.
Kelola 844 BUMN
BPI Danantara secara resmi telah mengelola BUMN beserta anak dan cucu usaha. Sebelumnya, saham prioritas BUMN dipegang oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian BUMM.
Baca Juga: Rosan Sebut 844 BUMN Kini Telah Sah Dimiliki oleh Danantara
Menurut Rosan, keseluruhan jumlah BUMN, anak dan cucu usaha yang dipegang Danantara mencapai 844 perusahaan.
"Setelah di-launching Pak Presiden sejak 21 Maret 2025, seluruh BUMN (anak dan cucu usaha) berjumlah 844 sudah resmi bagian milik dari Danantara," kata dia.
Menurut Rosan, kehadiran Danantara saat ini memang sangat tepat. Pasalnya, dengan kondisi ketidak pastian akibat perang dagang hingga Geopolitik membuat swmua negara harus mandiri dengan potensi ekonomi yang dimiliki.
"Kondisi iti menyadarkan banyak bangsa di dunia ini bahwa kita harus bersandar kepada kekuatan ekonomi kita sendiri. Tidak bisa kita bersandar kepada eksternal kekuatan ekonomi orang lain atau bangsa lain," ucap dia.
Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi ini menuturkan, kehadiran Danantara merupakan penjabaran dari Undang-undang Dasar Pasal 33, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
"Kita menghormati mekanisme pasar tetapi juga pemerintah berhak mengintervensi apabila mekanisme pasar itu sudah jauh melenceng daripada kepentingan nasional dan juga pembangunan nasional kedepan. Oleh sebab itu kehadiran Danantara kembali lagi adalah suatu bentuk konkret dari kehadiran pemerintah dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan," ucap dia.