Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Pemerintah Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Sudah Sangat Transparan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Pemerintah Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Sudah Sangat Transparan
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dimulai sejak Januari 2020 lalu sudah sangat transparan.

Penegasan ini penting untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat yang masih mempertanyakan transparansi proses pembahasan UU Cipta Kerja.

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin menyatakan, proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.

Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.

Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang pada tanggal 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/ 2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja yang waktu itu disampaikan kepada Presiden sehingga posisi RUU berdasarkan permohonan itu, diterbitkanlah Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI guna mengajukan RUU Cipta Kerja.

Ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU tersebut, yaitu mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan/ pengesahan, tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," ujar Nasrudin dalam sebuah diskusi secara virtual, yang ditulis Rabu (21/10/2020).

"Saat ini RUU Cipta Kerja sudah sampai kepada tahap keempat, penetapan oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sudah sampai tahap pengesahan oleh Presiden, setelah itu baru tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," tambahnya.

baca juga

Nasrudin menuturkan, RUU Cipta Kerja juga sudah dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR dan Program Legislasi Prioritas tahunan untuk tahun 2020.

Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik.

Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal, sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian.

Dalam penyusunan kajian, terdapak 5 kolom atau matrik yaitu kolom pertama penyusunan UU existing yang akan direvisi, kolom kedua perubahannya, kolom ketiga alasan perubahan, kolom keempat dampak dari perubahan dan kolom kelima keterangan atau penjelasan.

Proses selanjutnya setelah kajian adalah pembahasan bersama berbagai stakeholder.

Mengingat RUU ini mencakup 11 cluster, salah satunya ketenagakerjaan, maka sesuai dengan instruksi Presiden waktu itu, cluster ketenagakerjaan dilakukan pembahasan tersendiri.

Hal ini karena memang harus melibatkan serikat buruh maupun asosiasi pengusaha.

Menko Perekonomian sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja, telah membentu kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja.

Sehingga substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada hal yang disembunyikan kepada stakeholder maupun masyarakat luas.

"Terkait isu-isu yang menyatakan perancangan UU ini tidak melibatkan masyarakat, kita bisa lihat dari substansi yang disusun dalam RUU tersebut bahwa salah satunya terkait substansi UMKM," ucap Nasruddin.

Pembahasan RUU Cipta Kerja, bertujuan salah satunya untuk menciptakan solusi atas permasalahan yang dihadapi UMKM. Dalam UU ini, UMKM bisa mendirikan PT perseorangan, dimana selama ini PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dengan modal minimal Rp 50 juta.

Dengan UU ini, UMKM dimungkinkan untuk membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai dengan kemampuannya. Dengan UMKM yang berbentuk PT atau badan hukum, mereka akan memiliki akses ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usahanya.

Selain itu, UMKM juga bisa langsung berhubungan dengan importir negara tujuan jika mereka memiliki barang/ jasa yang bisa diekspor. Sebelumnya, mereka harus menggunakan badan hukum orang lain untuk bisa melakukan negosiasi ataupun transaksi dengan importir yang ada di luar negeri.

"Jadi dengan berbagia macam upaya ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mereka mengembangkan usahanya dengan baik," jelas Nasrudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja

Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:19 WIB

Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Serbu Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel

Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Serbu Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:39 WIB

Gegara Perwiranya Digebuk, Polisi Berseragam Joprak Dihajar di Bagian Dagu

Gegara Perwiranya Digebuk, Polisi Berseragam Joprak Dihajar di Bagian Dagu

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:32 WIB

Terkini

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:10 WIB

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:08 WIB

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:00 WIB

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:45 WIB

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:40 WIB

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:31 WIB

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

×