BPJS Kesehatan - Kemnaker Kerja Sama Integrasi Data Badan Usaha dan Pekerja

Rabu, 04 November 2020 | 11:10 WIB
BPJS Kesehatan - Kemnaker Kerja Sama Integrasi Data Badan Usaha dan Pekerja
BPJS Kesehatan dan Kemenaker melakukan integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia. (Dok : BPJS Kesehatan)

Suara.com - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia. Integrasi data ini dilakukan antara Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (WLKP) milik Kemenaker ke Aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha milik BPJS Kesehatan.

Data-data dalam kedua aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan, akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Sinergi ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program JKN-KIS. BPJS Kesehatan, saat ini tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan, juga termasuk akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran. Ini merupakan kerja sama strategis yang diharapkan dapat membantu mewujudkan hal tersebut,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.

Sampai dengan 31 Agustus 2020, jumlah badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 318.062, yaitu 16.477.500 pekerja dan 20.886.757 anggota keluarga, sehingga total 37.364.257 jiwa peserta segmen PPU Badan Usaha.

Andayani menyampaikan, berbagai upaya juga telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan kepesertaan PPU Badan Usaha. Mulai dari melakukan canvassing pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah melalui aktivitas door to door secara terstruktur, penegakan kepatuhan dengan kerjasama dengan Kemnaker dan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing.

Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap pemberi kerja tersebut dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran.

Hal ini menjadi fokus utama kerja sama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya, agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu juga dilakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha, baik melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile (aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha), bekerjasama dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission serta sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga/Asosiasi Human Resource Development (HRD).

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI