Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Swasta Tak Punya Izin Lakukan Konsesi Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 09 November 2020 | 14:08 WIB
Swasta Tak Punya Izin Lakukan Konsesi Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Aktivitas pembangunan dan operasi dermaga milik PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Marunda.

Suara.com - Kalangan swasta tidak bisa melakukan perjanjian konsensi atas lahan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan.

Hal itu dikemukakan ahli hukum tata negara Margarito Kamis menanggapi kisruh yang dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda.

KCN yang merupakan anak usaha KBN dengan mitra swastanya yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KSOP V Marunda untuk 70 tahun.

"Tidak boleh KCN melakukan perjanjian konsensi lahan dengan pihak lain tanpa izin dari pemilik lahan yakni KBN. Itu tegas ada aturannya. KBN harus menghentikan tindakan yang telah dilakukan KCN agar tidak menimbulkan kerugian negara," ujar Margarito dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, KBN melalui Sekretaris Perusahaannya GA Gunadi, mengatakan PT KCN menggunakan aset KBN (dengan melakukan konsesi) tanpa alas hukum dan tanpa ijin persetujuan Menteri BUMN, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan tanpa perubahan Kepres 11 tahun 1992 yang mengatur Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha PT KBN.

Gunadi memastikan, sebagai pemilik lahan, KBN tidak pernah memberikan ijin bagi KCN (selaku anak perusahaan yang dibentuk PT KBN) untuk melakukan kerjasama konsensi dengan pihak lain.

Selain itu, Gunadi mengatakan bahwa sejak 2015 hingga 2019, KCN belum pernah mengadakan RUPS Pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan perusahaan.

KCN juga tidak membuat RKAP tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 sehingga tidak ada penyelenggaraan RUPS pengesahaan RKAP.

Hal ini menunjukan bahwa tidak ada persetujuan yang diberikan oleh KBN sebagai pemegang saham atas tindakan yang dilakukan oleh direksi KCN.

baca juga

Kerja sama dengan KSOP V Marunda juga dinilai menyalahi aturan Permenhub RI Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP maka harus memenuhi ketentuan, lahan dimiliki oleh BUP.

Pasal 29 ayat 3 menjelaskan, yang dimaksud lahan yang dimiliki adalah lahan yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh BUP.

Pasal 29 ayat 4 menjelaskan, lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.

Margarito mengatakan bahwa KBN dapat memintakan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat oleh anak usaha dengan mitra usahanya itu.

"KBN juga perlu memaparkan hal ini kepada komisi di DPR yang membawahi untuk mendapatkan dukungan secara politik. Jadi dua jalur ditempuh, hukum dan politik. Seharusnya posisi KBN sebagai BUMN mendapatkan dukungan. Dan bukan sebaliknya, swasta yang mendapatkan keistimewaan," katanya.

Margarito bahkan mempertanyakan berlarutnya kasus yang terjadi bertahun-tahun ini tanpa penyelesaian yang memadai.

Oleh karena itu ia mengharapkan adanya perhatian dari pihak pemerintah dan DPR atas kasus yang berpotensi merugikan negara dan juga menghilangkan aset negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisruh Saham di Pelabuhan Marunda, Wagub DKI Berharap MA Beri Putusan Adil

Kisruh Saham di Pelabuhan Marunda, Wagub DKI Berharap MA Beri Putusan Adil

News | Jum'at, 06 November 2020 | 18:58 WIB

Pansus KBN-KCN Ingin Investor Aman dan Nyaman Berinvestasi

Pansus KBN-KCN Ingin Investor Aman dan Nyaman Berinvestasi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:00 WIB

Tinjau Lokasi, DPRD DKI Permasalahkan Batas Pelabuhan Marunda

Tinjau Lokasi, DPRD DKI Permasalahkan Batas Pelabuhan Marunda

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:54 WIB

Terkini

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:26 WIB

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:39 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

×