Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Swasta Tak Punya Izin Lakukan Konsesi Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 09 November 2020 | 14:08 WIB
Swasta Tak Punya Izin Lakukan Konsesi Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Aktivitas pembangunan dan operasi dermaga milik PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Marunda.

Suara.com - Kalangan swasta tidak bisa melakukan perjanjian konsensi atas lahan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan.

Hal itu dikemukakan ahli hukum tata negara Margarito Kamis menanggapi kisruh yang dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda.

KCN yang merupakan anak usaha KBN dengan mitra swastanya yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KSOP V Marunda untuk 70 tahun.

"Tidak boleh KCN melakukan perjanjian konsensi lahan dengan pihak lain tanpa izin dari pemilik lahan yakni KBN. Itu tegas ada aturannya. KBN harus menghentikan tindakan yang telah dilakukan KCN agar tidak menimbulkan kerugian negara," ujar Margarito dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, KBN melalui Sekretaris Perusahaannya GA Gunadi, mengatakan PT KCN menggunakan aset KBN (dengan melakukan konsesi) tanpa alas hukum dan tanpa ijin persetujuan Menteri BUMN, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan tanpa perubahan Kepres 11 tahun 1992 yang mengatur Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha PT KBN.

Gunadi memastikan, sebagai pemilik lahan, KBN tidak pernah memberikan ijin bagi KCN (selaku anak perusahaan yang dibentuk PT KBN) untuk melakukan kerjasama konsensi dengan pihak lain.

Selain itu, Gunadi mengatakan bahwa sejak 2015 hingga 2019, KCN belum pernah mengadakan RUPS Pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan perusahaan.

KCN juga tidak membuat RKAP tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 sehingga tidak ada penyelenggaraan RUPS pengesahaan RKAP.

Hal ini menunjukan bahwa tidak ada persetujuan yang diberikan oleh KBN sebagai pemegang saham atas tindakan yang dilakukan oleh direksi KCN.

baca juga

Kerja sama dengan KSOP V Marunda juga dinilai menyalahi aturan Permenhub RI Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP maka harus memenuhi ketentuan, lahan dimiliki oleh BUP.

Pasal 29 ayat 3 menjelaskan, yang dimaksud lahan yang dimiliki adalah lahan yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh BUP.

Pasal 29 ayat 4 menjelaskan, lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.

Margarito mengatakan bahwa KBN dapat memintakan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat oleh anak usaha dengan mitra usahanya itu.

"KBN juga perlu memaparkan hal ini kepada komisi di DPR yang membawahi untuk mendapatkan dukungan secara politik. Jadi dua jalur ditempuh, hukum dan politik. Seharusnya posisi KBN sebagai BUMN mendapatkan dukungan. Dan bukan sebaliknya, swasta yang mendapatkan keistimewaan," katanya.

Margarito bahkan mempertanyakan berlarutnya kasus yang terjadi bertahun-tahun ini tanpa penyelesaian yang memadai.

Oleh karena itu ia mengharapkan adanya perhatian dari pihak pemerintah dan DPR atas kasus yang berpotensi merugikan negara dan juga menghilangkan aset negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisruh Saham di Pelabuhan Marunda, Wagub DKI Berharap MA Beri Putusan Adil

Kisruh Saham di Pelabuhan Marunda, Wagub DKI Berharap MA Beri Putusan Adil

News | Jum'at, 06 November 2020 | 18:58 WIB

Pansus KBN-KCN Ingin Investor Aman dan Nyaman Berinvestasi

Pansus KBN-KCN Ingin Investor Aman dan Nyaman Berinvestasi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:00 WIB

Tinjau Lokasi, DPRD DKI Permasalahkan Batas Pelabuhan Marunda

Tinjau Lokasi, DPRD DKI Permasalahkan Batas Pelabuhan Marunda

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:54 WIB

Terkini

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

Batam | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:52 WIB

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:49 WIB

BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT

BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT

Kalbar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:47 WIB

BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan

BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan

Bali | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Jakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan

Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan

Health | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Malang | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:34 WIB

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Bekaci | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×