Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 13 November 2020 | 14:39 WIB
BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Penandatanganan PKS antara BPJS Kesehatan dan Kemenlu, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Dok : BPJS Kesehatan)

Suara.com - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia menjadi tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sejak resmi bertransformasi dari PT Jamsostek (Persero) pada 1 Januari 2014. Tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja, tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja.

Para pekerja tersebut, antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Salah satu upaya untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di luar negeri adalah dengan menjalin kerjasama-kerjasama strategis dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Sebelumnya, pada 21 Desember 2018, BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI. Kini kerjasama antara dua lembaga ini kembali dilakukan untuk menyusun turunan dari nota kesepahaman yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Sistem dan Pemanfaatan Data Dalam Rangka Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penandatanganan PKS dilakukan di Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020), antara Direktur Kepesertaan BPJamsostek, E Ilyas Lubis, bersama dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kemenlu, Judha Nugraha.

Dalam kerjasama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terkait pengintegrasian data antara dua lembaga, yakni sistem pendataan PMI dan pelaksanaan pelayanan terpadu PMI di luar negeri milik Kemenlu, dengan aplikasi pengelolaan kepesertaan milik BPJamsostek. Kerjasama lanjutan ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan optimal dan perlindungan jaminan sosial kepada PMI di luar negeri, serta mewujudkan data PMI yang akurat, kredibel, dan akuntabel.

Ilyas menuturkan, kerjasama ini memungkinkan PMI dapat mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan perlindungan BPJamsostek, saat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja tanpa pulang ke Indonesia. Selain itu, para PMI juga dapat mendaftarkan diri mereka saat melakukan proses Lapor Diri pada aplikasi milik Kemenlu.

“Kepesertaan BPJamsostek ini bersifat mandatory dan wajib dilakukan oleh PMI saat menyelesaikan proses administrasi,” tegasnya.

Judha mengatakan, pihaknya melihat hal ini sebagai kerjasama strategis, karena sudah merupakan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, kerjasama dengan BPJamsostek ini sangat penting dengan melalui integrasi sistem.

"Kita tinggal menyelaraskan data kedua lembaga, agar seluruh PMI dapat terlindungi program BPJamsostek," ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, agar jaminan sosial bagi PMI menganut skema portability. Apabila PMI berpindah negara, maka perlindungan jaminan sosialnya juga mengikuti, dengan terlebih dahulu ada kerjasama antar institusi jaminan sosial.

Dalam melakukan pendaftaran, para PMI calon peserta BPJamsostek dapat melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJamsostek.

“Upaya ini merupakan wujud nyata kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja WNI. Semoga dengan kerjasama ini, seluruh WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja,” tutup Ilyas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HKN 2020, Duta BPJS Kesehatan Apresiasi Pejuang Pencegahan Covid-19

HKN 2020, Duta BPJS Kesehatan Apresiasi Pejuang Pencegahan Covid-19

Bisnis | Jum'at, 13 November 2020 | 10:04 WIB

Masuk lewat Jalur Tikus, 3 WNI dari Malaysia Diamankan

Masuk lewat Jalur Tikus, 3 WNI dari Malaysia Diamankan

Kalbar | Selasa, 10 November 2020 | 10:47 WIB

Didah : Tidak Khawatir Biaya Berobat karena Ada JKN-KIS

Didah : Tidak Khawatir Biaya Berobat karena Ada JKN-KIS

News | Selasa, 10 November 2020 | 10:41 WIB

Lindungi Pekerja, Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU PMI

Lindungi Pekerja, Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU PMI

Bisnis | Selasa, 10 November 2020 | 10:36 WIB

Alami Empat Kali Serangan Jantung, Mbah Djiwo Gunakan JKN-KIS

Alami Empat Kali Serangan Jantung, Mbah Djiwo Gunakan JKN-KIS

News | Selasa, 10 November 2020 | 10:30 WIB

BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Kendali Mutu dalam Forum Internasional

BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Kendali Mutu dalam Forum Internasional

Bisnis | Senin, 09 November 2020 | 08:08 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB