Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Pengamat

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 November 2020 | 15:36 WIB
Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Pengamat
Ilustrasi minuman beralkohol [Shutterstock]

Suara.com - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mengemuka. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, alih-alih membuat aturan yang melarang peredaran dan akses kepada minuman beralkohol yang tercatat (legal), pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada penegakkan hukum dari peraturan yang sudah ada.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga seharusnya mampu merumuskan peraturan yang mampu mengakomodir perkembangan dari kehidupan masyarakat.

Saat ini, peraturan yang ada belum menyentuh penjualan dan pengawasan dari minuman beralkohol yang dijual secara daring.

Pingkan menyebut pemerintah perlu mengkonsiderasi aspek ini jika memang tujuan dari pembuatan RUU ini untuk melengkapi apa yang sudah ada.

Namun, CIPS menilai bahwa klaim-klaim yang ada di dalam RUU tersebut tidak tepat sasaran dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Baik Naskah Akademik maupun materi presentasi pembahasan Baleg terkait RUU Minol ini terlampau mengeneralisir permasalahan dan tidak didukung oleh data empiris yang memadai.

“Inisiatif untuk membuat peraturan perlu memperhatikan perkembangan dari objek yang diatur didalamnya. Sekarang minuman beralkohol tidak hanya dipasarkan secara langsung tetapi juga lewat daring. Transaksi e-commerce tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi secara langsung. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini, seperti soal mekanisme pengawasannya dan mengatur sanksi bagi pelanggar," kata Pingkan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, klaim dari Baleg DPR dan Naskah Akademik per tahun 2014 yang dijadikan landasan perumusan RUU Minol ini, setidaknya terdapat empat aspek yang dijadikan justifikasi mengapa RUU ini perlu segera disahkan.

Keempat aspek tersebut ialah perspektif filosofis, sosial, yuridis formal, dan upaya pengembangan hukum. Pertama, berkaitan dengan aspek filosofis. Dalam paparannya, fraksi pengusul mengklaim bahwa larangan minuman beralkohol hakekatnya amanah konstitusi dan agama.

baca juga

Poin ini menjadi menarik karena minuman beralkohol merupakan komoditas yang secara legal dapat dikonsumsi dan diperjualbelikan di Indonesia sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatakan bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan konstitusi.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2014 hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minuman beralkohol di Indonesia.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang diperdagangkan dan berada dalam pengawasan. Selain itu, rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” Ungkapnya.

Kedua, terkait dengan aspek sosial klaim yang disampaikan oleh fraksi pengusul juga tampak mengabaikan situasi empiris. Pada kenyataannya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain, dan itu pun masih didominasi oleh minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.

Beberapa penelitian CIPS terdahulu telah menyoroti masalah apa saja yang sebenarnya memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan klaim generalisasi yang dikeluarkan oleh fraksi pengusul RUU Minol ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Kelompok yang Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penjelasan Kelompok yang Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jabar | Jum'at, 13 November 2020 | 15:15 WIB

Apa Saja Alasan Kelompok Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Apa Saja Alasan Kelompok Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol?

News | Jum'at, 13 November 2020 | 15:12 WIB

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

News | Jum'at, 13 November 2020 | 15:07 WIB

Terkini

Heboh Uang Damai Rp1 Juta Nego Jadi Rp600 Ribu di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara Turun Tangan

Heboh Uang Damai Rp1 Juta Nego Jadi Rp600 Ribu di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara Turun Tangan

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Tugu Muda Kembali Jadi Saksi, Semarang Hidupkan Pertempuran Lima Hari 1945

Tugu Muda Kembali Jadi Saksi, Semarang Hidupkan Pertempuran Lima Hari 1945

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik

Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik

Jogja | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini Cara Meluluhkannya

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini Cara Meluluhkannya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Wajib Halal 18 Oktober, Biaya UMKM Terancam Bengkak 40%

Wajib Halal 18 Oktober, Biaya UMKM Terancam Bengkak 40%

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Bawa AI Gemini yang Bikin Aktivitas Lebih Praktis

Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Bawa AI Gemini yang Bikin Aktivitas Lebih Praktis

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga

Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir

Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:17 WIB

×