Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Reza Gunadha

Jum'at, 13 November 2020 | 15:07 WIB
Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

Suara.com - DPR kembali menjadi sorotan, setelah wakil rakyat terhormat itu kembali membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

DPR menilai RUU Minol bisa menekan tingkat persentase warga yang mabuk sehingga bisa memperkecil kriminalitas.

Namun, publik menilai RUU tersebut tak penting. Selain itu, banyak warga yang menilai RUU tersebut bertentangan dengan masyarakat sendiri.

Sebabnya, di berbagai daerah indonesia, minuman beralkohol mengakar pada sejarah.

Sedangkan banyak pihak yang menilai, RUU Minol justru bakal menyuburkan miras ilegal.

Sementara pasal-pasal RUU Minol juga terbilang represif. Sebab, RUU Minol mengatur sanksi pidana untuk peminum miras.

Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.

Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.

baca juga

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.

Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.

Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.

Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.

Untuk membaca RUU Minol selengkapnya, silakan download di artikel ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Jatim | Jum'at, 13 November 2020 | 14:08 WIB

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

News | Jum'at, 13 November 2020 | 11:22 WIB

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Jabar | Jum'at, 13 November 2020 | 11:30 WIB

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Sumut | Jum'at, 13 November 2020 | 07:30 WIB

Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol

Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol

Kalbar | Jum'at, 13 November 2020 | 07:10 WIB

RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Jakarta | Kamis, 12 November 2020 | 22:57 WIB

FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU

FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU

Jakarta | Kamis, 12 November 2020 | 22:39 WIB

Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

News | Kamis, 12 November 2020 | 21:09 WIB

Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

News | Kamis, 12 November 2020 | 19:26 WIB

RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk

RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk

News | Kamis, 12 November 2020 | 18:59 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×