Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 13 November 2020 | 15:07 WIB
Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

Suara.com - DPR kembali menjadi sorotan, setelah wakil rakyat terhormat itu kembali membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

DPR menilai RUU Minol bisa menekan tingkat persentase warga yang mabuk sehingga bisa memperkecil kriminalitas.

Namun, publik menilai RUU tersebut tak penting. Selain itu, banyak warga yang menilai RUU tersebut bertentangan dengan masyarakat sendiri.

Sebabnya, di berbagai daerah indonesia, minuman beralkohol mengakar pada sejarah.

Sedangkan banyak pihak yang menilai, RUU Minol justru bakal menyuburkan miras ilegal.

Sementara pasal-pasal RUU Minol juga terbilang represif. Sebab, RUU Minol mengatur sanksi pidana untuk peminum miras.

Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.

Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.

Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.

Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.

Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.

Untuk membaca RUU Minol selengkapnya, silakan download di artikel ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

Jatim | Jum'at, 13 November 2020 | 14:08 WIB

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam

News | Jum'at, 13 November 2020 | 11:22 WIB

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Jabar | Jum'at, 13 November 2020 | 11:30 WIB

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Sumut | Jum'at, 13 November 2020 | 07:30 WIB

Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol

Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol

Kalbar | Jum'at, 13 November 2020 | 07:10 WIB

RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Jakarta | Kamis, 12 November 2020 | 22:57 WIB

FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU

FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU

Jakarta | Kamis, 12 November 2020 | 22:39 WIB

Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

News | Kamis, 12 November 2020 | 21:09 WIB

Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

News | Kamis, 12 November 2020 | 19:26 WIB

RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk

RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk

News | Kamis, 12 November 2020 | 18:59 WIB

Terkini

Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo

Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:49 WIB

Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya

Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:43 WIB

Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet

Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:39 WIB

Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya

Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:37 WIB

Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek

Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:30 WIB

Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata

Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:23 WIB

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:19 WIB

6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang

6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:13 WIB

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:59 WIB

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:57 WIB