Tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatakan bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan konstitusi.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2014 hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minuman beralkohol di Indonesia.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang diperdagangkan dan berada dalam pengawasan. Selain itu, rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” Ungkapnya.
Kedua, terkait dengan aspek sosial klaim yang disampaikan oleh fraksi pengusul juga tampak mengabaikan situasi empiris. Pada kenyataannya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain, dan itu pun masih didominasi oleh minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.
Beberapa penelitian CIPS terdahulu telah menyoroti masalah apa saja yang sebenarnya memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan klaim generalisasi yang dikeluarkan oleh fraksi pengusul RUU Minol ini.
Penelitian dari Uddarojat, 2016; Respatiadi & Tandra, 2018; dan Glorya & Sigit, 2019 secara konsisten menemukan bahwa total konsumsi alkohol tercatat dan tidak tercatat di Indonesia pada tahun 2016 tergolong rendah yaitu 0,8 liter per kapita, dibandingkan dengan Thailand dengan 8,3 liter, yang merupakan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Permasalahannya bukan pada tingkat konsumsi alkohol masyarakat melainkan tingkat konsumsi alkohol illegal atau yang sering kali kita kenal dengan oplosan.
Dari data WHO, di Indonesia, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing sebesar 0,5 liter per kapita dan 0,3 liter per kapita.
CIPS secara konsisten melakukan penelitian mengenai bahaya dari minuman oplosan dan peminum dibawah usia.
Baca Juga: Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !
Maraknya konsumsi oplosan bukan tanpa sebab. Peraturan mengenai minuman beralkohol di Indonesia sangat banyak jumlahnya.