Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Pengamat

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 November 2020 | 15:36 WIB
Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Pengamat
Ilustrasi minuman beralkohol [Shutterstock]

Penelitian dari Uddarojat, 2016; Respatiadi & Tandra, 2018; dan Glorya & Sigit, 2019 secara konsisten menemukan bahwa total konsumsi alkohol tercatat dan tidak tercatat di Indonesia pada tahun 2016 tergolong rendah yaitu 0,8 liter per kapita, dibandingkan dengan Thailand dengan 8,3 liter, yang merupakan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Permasalahannya bukan pada tingkat konsumsi alkohol masyarakat melainkan tingkat konsumsi alkohol illegal atau yang sering kali kita kenal dengan oplosan.

Dari data WHO, di Indonesia, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing sebesar 0,5 liter per kapita dan 0,3 liter per kapita.

CIPS secara konsisten melakukan penelitian mengenai bahaya dari minuman oplosan dan peminum dibawah usia.

Maraknya konsumsi oplosan bukan tanpa sebab. Peraturan mengenai minuman beralkohol di Indonesia sangat banyak jumlahnya.

Baik pusat maupun daerah memiliki aturan masing-masing, yang seringkali justru bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jika memang pemerintah mengamati hal ini lebih cermat, maka seharusnya Kasus Kejadian Luar Biasa yang terjadi di Bandung pada tahun 2018 turut menjadi konsiderasi.

Pada tahun 2018, data dari pantauan media yang dilakukan CIPS secara nasional menemukan bahwa lebih dari 100 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol yang tidak tercatat (oplosan).

Banyak dari kasus ini terkonsentrasi di Bandung Raya, provinsi Jawa Barat, dimana tercatat terjadi 57 kematian. Lonjakan korban tewas terkait alkohol tidak biasa dan dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa Situasional atau KLBS.

baca juga

Status KLBS biasanya dicadangkan untuk kejadian kritis kesehatan masyarakat di Indonesia, seperti penyebaran penyakit menular, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/2004 (949 / Menkes / SK / VIII / 2004).

Terakhir, menggabungkan poin ketiga dan keempat mengenai aspek yuridis formal dan perkembangan peraturan, fraksi pengusul menyoroti KUHP yang dianggap tidak relevan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Kelompok yang Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penjelasan Kelompok yang Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jabar | Jum'at, 13 November 2020 | 15:15 WIB

Apa Saja Alasan Kelompok Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Apa Saja Alasan Kelompok Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol?

News | Jum'at, 13 November 2020 | 15:12 WIB

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

News | Jum'at, 13 November 2020 | 15:07 WIB

Terkini

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:24 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

×