Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Di Forum Internasional, BPJS Kesehatan : Indonesia Bersatu Tangani Covid-19

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 26 November 2020 | 11:20 WIB
Di Forum Internasional, BPJS Kesehatan : Indonesia Bersatu Tangani Covid-19
Pertemuan internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance, Rabu (25/11/2020). (Dok : BPJS Kesehatan)

Suara.com - BPJS Kesehatan kembali dipercaya untuk memimpin pertemuan internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance, yang digelar secara daring, Rabu (25/11/2020). Pada momen tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, yang juga menjabat sebagai Chairperson of Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of International Social Security Association (ISSA), menyampaikan berbagai peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

“Tak dipungkiri, pandemi Covid-19 ini mendorong seluruh pihak untuk bersatu dan bergerak bersama menanganinya, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, tenaga medis, industri kesehatan dan farmasi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat itu sendiri. Kita melihat pandemi ini menciptakan suatu kohesi sosial yang kuat di Indonesia. Muncul kesadaran dari masing-masing pihak akan peran dan tanggung jawabnya sehingga upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia bisa terlaksana dengan cepat. Ini adalah sebuah aksi gotong royong massal,” ujarnya.

Fachmi mencontohkan, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memverifikasi klaim Covid-19 yang diajukan rumah sakit. Apabila verifikasi lolos, maka klaim takan dibayar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sampai 23 Oktober 2020, terdapat 209.386 jumlah klaim kasus Covid-19 yang diverifikasi BPJS Kesehatan, dengan biaya mencapai Rp 13,4 triliun.

“Di sisi lain, pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan karena kekhawatiran masyarakat terpapar Covid-19. Kunjungan ke rumah sakit selama pandemi didominasi oleh para penyandang penyakit katastropik, sementara kunjungan dari pasien kronis yang berada dalam kondisi stabil, juga menurun. Untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan layanan konsultasi online pada aplikasi Mobile JKN untuk menjaga kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien,” jelas Fachmi.

Konsultasi online tersebut mencakup tiga jenis, satu, konsultasi online antara dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan dokter spesialis, yang antara lain meliputi konsultasi hasil USG, EKG, radiologi, dan konsultasi kondisi spesifik lainnya, kedua, konsultasi online antara pasien dengan dokter FKTP, dan ketiga, konsultasi online antara pasien dengan dokter spesialis (khusus untuk pasien kronis, pasien lansia dengan risiko kesehatan tinggi, dan pasien diabetes mellitus).

BPJS Kesehatan juga menerapkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS, sebagaimana telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang salah satu kebijakannya mengenai pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar 6 bulan tagihan bulan menunggaknya, sementara sisanya dapat dicicil dan dilunasi paling lambat akhir 2021.

Upaya lain yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk membantu pemerintah menangani Covid-19 adalah dengan mengalihkan sebagian layanan tatap muka yang biasa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan ke layanan digital, seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, hingga melalui media sosial.

BPJS Kesehatan juga menginisiasi dana kemanusiaan untuk membantu tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lewat Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Videografis: Cara Mengasah Kreativitas Anak di Tengah Pandemi

Videografis: Cara Mengasah Kreativitas Anak di Tengah Pandemi

Video | Kamis, 26 November 2020 | 11:02 WIB

Bertahan Hidup, Wali Kota Magelang Ajak Warga Tetap Kreatif di Masa Pandemi

Bertahan Hidup, Wali Kota Magelang Ajak Warga Tetap Kreatif di Masa Pandemi

Jawa Tengah | Kamis, 26 November 2020 | 10:56 WIB

Kalau Tak Mau Covid-19 Merajalela, Jangan Pernah Izinkan Reuni 212

Kalau Tak Mau Covid-19 Merajalela, Jangan Pernah Izinkan Reuni 212

News | Kamis, 26 November 2020 | 10:50 WIB

Easting Medi Pelukis Empon-Empon, Kreatif Hadapi Pandemi Covid-19

Easting Medi Pelukis Empon-Empon, Kreatif Hadapi Pandemi Covid-19

Jawa Tengah | Kamis, 26 November 2020 | 10:30 WIB

Masa Karantina Diusulkan akan Dipangkas Menjadi 7 atau 10 Hari Saja

Masa Karantina Diusulkan akan Dipangkas Menjadi 7 atau 10 Hari Saja

Banten | Kamis, 26 November 2020 | 10:26 WIB

4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19

4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19

Sumut | Kamis, 26 November 2020 | 10:19 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB