Tangsel Berlakukan PPKM, Mall Jam 7 Malam Harus Tutup

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 09 Januari 2021 | 10:11 WIB
Tangsel Berlakukan PPKM, Mall Jam 7 Malam Harus Tutup
Airin Rachmi Diany. (Suara.com/Ria Rizki)

Kebijakan itu diambil, juga mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Tangsel adalah bagian yang diinstruksi Mendagri di Tangernag Raya. Oleh karena itu, kita mengikuti instruksi kebijakan yang di keluarkan oleh Mendagri dasarnya itu. Perwal PSBB tetap berjalan, Kepwal PSBB tetap berjalan sesuai dengan tgl 18 januari. Maka untuk di tanggal 9-25 maka hari ini saya menandatangani surat edaran wali kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dengan surat edaran wali kota yang akan berakhir hari ini," papar Airin.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?