Pemda Jabar Lelet Terbitkan SK, Pupuk Bersubsidi untuk Petani Terhambat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 18 Januari 2021 | 06:58 WIB
Pemda Jabar Lelet Terbitkan SK, Pupuk Bersubsidi untuk Petani Terhambat
Ilustrasi pupuk.

Suara.com - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan (SK), sehingga petani segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan, bahwa alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.

Peraturan tersebut harus diikuti dengan SK yang diterbitkan oleh dinas pertanian di 514 kabupaten/kota agar pupuk subsidi dapat disalurkan oleh produsen dan distributor kepada petani.

"Padahal, SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan kabupaten/kota. Di lapangan sedang puncak pemakaian pupuk," kata Otong ditulis Senin (18/1/2021).

Otong menjelaskan bahwa SK di tingkat pemerintah provinsi sudah diterbitkan, namun belum diterbitkan di tingkat kabupaten.

Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Otong berharap pemerintah daerah dapat berpihak sepenuhnya kepada petani sehingga dapat melakukan produksi tanpa kekhawatiran.

Apalagi, dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Masalah Pupuk Subsidi, Gerindra: Pemerintah Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 T

"Dengan kenaikan HET saat ini, meskipun kami menerima keputusan tersebut, tolong alokasinya yang cukup dan tidak susah mendapatkannya," kata Otong.

Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik guna memenuhi kebutuhan petani. Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk pada 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI