- Hakim tunggal Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jaksel pada Kamis (30/7/2029).
- PN Jaksel menyatakan lembaganya tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP yang berlaku.
- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pemborosan anggaran program MBG mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun berdasarkan hasil audit.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Dalam permohonannya, Lodewyk Pusung mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam amar putusan, yang dibacakan oleh hakim tunggal Abdul Affandi mengatakan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan tersebut.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Affandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2029).
Kemudian, penahanan terhadap Lodewyk dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur, dan penyitaan dilakukan di Jakarta Pusat.
“Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Affandi.
“Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo,” imbuhnya.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlaku. Artinya, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya akan terus berlanjut.
Dalam persidangan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam dugaan korupsi MBG.
Berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan dugaan pemborosan anggaran yang ditaksir mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Angka tersebut disampaikan tim jaksa saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, pada Selasa (28/7/2026) lalu.