Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.186,363
LQ45 618,857
Srikehati 301,720
JII 368,583
USD/IDR 18.073

Pengacara Spesialis Penerbangan Perlu Dampingi Keluarga Korban SJ 182

Iwan Supriyatna

Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:25 WIB
Pengacara Spesialis Penerbangan Perlu Dampingi Keluarga Korban SJ 182
Seminar dan Press Conference Maskapai Penerbangan & Pabrik Pembuat Pesawat Bisa Digugat Perdata & Pidana.

Suara.com - Musibah kembali melanda industri penerbangan nasional. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak pukul 14.40 WIB.

Pesawat jenis Boeing 737-500 yang berusia 27 tahun itu jatuh dan hancur, sehingga menimbulkan korban jiwa 50 penumpang dan 12 awak kabin pesawat.

Kecelakan pesawat Sriwijaya SJ-182 ini menjadi bencana penerbangan terbesar di tanah air sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT-160 Jenis Boeing 737-8 MAX yang jatuh di perairan laut Jawa sekitar Kerawang setelah lepas landas dari bandara Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang dan mengakibatkan 189 orang meninggal dunia pada 29 Oktober 2018.

Dekan & Guru Besar FH Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Prof. Dr. Ahmad Sudiro mengatakan, dalam peristiwa kecelakan itu, terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yg dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.

Menurut Ahmad Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Namun ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak- pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737- 500 tersebut,” kata Ahmad di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Ahmad menambahkan sudah ada aturan Menteri Perhubungan terkait kompensasi yang harus diberikan keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan.

Permenhub No. 77 Tahun 2011 Bab VI Pasal 23 berbunyi besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui abritrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad menjelaskan ada sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada. 29 Oktober 2018. Ketika itu, ada empat hal yang harus dihadapi keluarga/ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT 610.

baca juga

Pertama, keluarga tanpa pendampingan ahli hukum atau pengacara, secara sepihak diarahkan oleh pihak maskapai untuk memberikan pelepasan dan pembebasan dari sanksi perdata maupun pidana kepada pihak maskapai dan pabrikan pesawat untuk menerima santunan sebesar Rp 1.250.000.000 ditambah Rp 50.000.000 ekstra santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat terbang.

Kedua, para keluarga yang oleh karena terdesak kebutuhan maka menerima dana santunan Rp 1.300.000.000. Ketiga, dengan menerima dan menandatangani R&D (Release and Discharge dengan terjemahan bebasnya adalah PELEPASAN dan PEMBEBASAN) pihak keluarga dan ahli waris tidak bisa menuntut baik pidana maupun perdata kepada maskapai penerbangan dan pabrikan pesawat beserta sekitar 1.000 supplier dan subkontraktor dari pabrikan pesawat di Amerika Serikat.

Keempat, banyak keluarga yang terlanjur menandatangani R&D mengalami kesedihan kedua kalinya karena tidak bisa mendapatkan santunan dari pihak pabrikan pesawat di Amerika Serikat menurut Undang-Undang Amerika Serikat.

“Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat. Dalam pengajuan klaim di Amerika Serikat berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku disana, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Tentu harus diwakili oleh pengacara yang berasal dari Amerika Serikat,” jelasnya.

Namun, lanjut Ahmad, keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D pun bisa menuntut ke pabrikan pesawat di Amerika Serikat akan tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30% dibanding mereka yang menolak menandatangani R&D.

Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis ditengah kedukaan yang sangat dalam yang dialami saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS

Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS

Sumbar | Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:11 WIB

Pengamat Penerbangan: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Jangan Teken R&D

Pengamat Penerbangan: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Jangan Teken R&D

News | Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:02 WIB

Sriwijaya Air ke Keluarga Korban: Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan

Sriwijaya Air ke Keluarga Korban: Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan

Jatim | Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:44 WIB

Terkini

5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif

5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:47 WIB

Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun

Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:47 WIB

Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta

Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:46 WIB

6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan

6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:45 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:44 WIB

Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat

Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:35 WIB

UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen

UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:34 WIB

Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!

Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:30 WIB

Saham Teknologi Pimpin Rebound Wall Street, IHSG Bersiap Uji Resisten Kuat 6.300

Saham Teknologi Pimpin Rebound Wall Street, IHSG Bersiap Uji Resisten Kuat 6.300

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:28 WIB

Lawan Tim yang Diperkuat Polisi Berusia 50 Tahun, Bayern Munich Menang Telak 15-0

Lawan Tim yang Diperkuat Polisi Berusia 50 Tahun, Bayern Munich Menang Telak 15-0

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:25 WIB

×