Karena itu, memilih pengacara yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus penerbangan seperti ini akan sangat membantu perlindungan hak perdata bagi keluarga dan ahli waris korban secara aman baik untuk kepentingan hukum di Indonesia maupun di Amerika Serikat.
Beberapa waktu lalu, keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 melayangkan somasi kepada Lion Air demi mendapatkan kompensasi yang adil.
Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum 24 keluarga korban, yakni pengacara dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat (AS), serta Danto dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.
Somasi dilakukan karena para pihak yang disomasi justru berkonspirasi untuk melanggar hukum Indonesia dengan memaksa korban untuk menandatangani R&D ilegal.
Dengan pemaksaan itu, para korban kehilangan semua hak mereka untuk menerima kompensasi penuh dengan melepaskan Lion Air, Boeing dan lebih dari 1.000 terdakwa potensial lainnya.
"Apa yang dilakukan oleh pihak yang dituntut saat melakukan negoisasi dengan korban adalah ilegal dan tidak ada kemanusiaannya. Pemaskaan kepada keluarga penumpang untuk menandatangani Release and Discharge adalah tindakan ilegal," ungkap Charles J. Herrmann.