Merespons rencana itu, Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya ada di pemegang saham. BRI nantinya akan mengikuti semua keputusan pemegang saham.
"Dalam rangka holding ultra mikro ini, meskipun semua sudah sangat menunggu pertanyaan saya, itu domainnya pemegang saham, dan kami adalah pihak yang akan diholdingkan, sehingga jawabannya adalah kami serahkan ke pemegang saham dan kami akan mengikuti arahan pemegang saham," kata Sunarso dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BRI yang digelar virtual, Kamis (21/1/2021).
Pakar ekonomi UI Faisal Basri meminta Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan rencana peleburan tiga BUMN, yakni PT Pegadaian (Persero) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Ia menilai rencana holdingnisasi ketiga perusahaan plat merah tersebut tidak tepat dikarenakan masing-masing perusahaan memiliki intensitas berbeda.
"Jika ingin membuat PNM dan Pegadaian melaju kencang, bukan di bawah ketiak perbankan,” ucap Faisal dalam Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian yang digelar secara virtual.
Peran Pegadaian selama ini untuk membantu kesulitas likuiditas jangka pendek. Jika ini digabung, tak akan bisa memperdalam sektor keuangan.
Faisal lantas menganalogikan pegabungan ketiga BUMN ini ibarat makanan enak yang disatukan dalam satu wadah. Hasilnya, bukan rasa makanan itu jadi lebih baik, justru sebaliknya rasa makanan itu tidak layak untuk dinikmati.
Faisal menambahkan, rencana Menteri BUMN untuk membentuk induk perusahaan atau holding company guna memperkuat sektor UMKM justru bertentangan dengan gagasan pemerintah untuk memajukan UMKM secara totalitas. Hal ini juga memberi kesan seolah-olah persoalan yang dihadapi UMKM hanya masalah keuangan.
“Ibarat makanan enak, dicampur-campur rasanya jadi tidak enak. Pecel enak, steak enak, sayur asam enak. Tapi kalau semua digabung rasanya, kita tidak tahu. Yang tadinya enak kalau digabung, semua jadi tidak enak,” tutur Faisal.
Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Holding Pegadaian, BRI dan PNM
PT Pegadaian (Persero) berdiri sejak 1901 merupakan satu-satunya BUMN yang masih bertahan dan concern memerangi praktek ijon, renternir dan lintah darat.
Sejak didirikan Pegadaian tetap concern pada tujuan pendiriannya, melayani wong cilik dan masyarakat marginal. Pinjaman terendah yang dilayani mulai Rp 50.000 dengan nasabah yang sebagian besar berprofesi ibu rumah tangga (43%).
Jika dilihat dari sisi bisnis memang tidak efisien dan rugi, tapi hal tersebut tetap harus dilakukan sebagai pengaman sosial, dimana negara turut hadir membantu rakyat kecil atau masyarakat marginal untuk memenuhi kebutuhannya.
PT Pegadaian (Persero) yang Berumur 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk negara dan fungsi PT Pegadaian (Persero) merupakan derivasi dari penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagai bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (Welfare State).
Memahami culture nasabah Pegadaian yang sangat beda jauh dengan culture nasabah BRI, Pegadaian memandang perluasan layanan berbentuk penyatuan oulet tidak akan efektif dan justru Pegadaian yang akan dirugikan/terkerdilkan.
Jumlah jaringan/Chanel distribusi Pegadaian saat ini sebanyak 4.000 outlet, 16.772 agen fisik dan jenis-jenis chanel distribusi digital lain yang telah dikembangkan dan terus akan ditingkatkan, seperti Aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS), Kerjasama dengan Link aja, Shopee, TokoPedia, Indomaret dan lain-lain.