Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti

M Nurhadi

Senin, 08 Desember 2025 | 19:39 WIB
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
Ayu Puspita Dinanti
  • Ayu Puspita viral diduga menipu banyak pasangan melalui vendor pernikahan memakai modus Skema Ponzi.
  • Kerugian besar timbul karena Ayu tidak menyediakan layanan pernikahan yang telah dibayar lunas klien.
  • Praktik ini terungkap dari utas X pada 7 Desember 2025, menunjukkan dana klien baru menutupi klien lama.

Suara.com - Sosok Ayu Puspita Dinanti mendadak viral di media sosial setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus Skema Ponzi, yang merugikan banyak pasangan pengantin yang menggunakan jasa vendor pernikahannya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Ayu Puspita diduga tidak bertanggung jawab atas sejumlah pesanan paket pernikahan.

Kerugian yang dialami para pengantin tidak main-main, dilaporkan Ayu sengaja tidak menyediakan layanan utama yang telah dibayar lunas, seperti katering, di hari pernikahan kliennya.

Dugaan kuat mengarah pada Skema Ponzi karena Ayu diduga menggunakan dana hasil penjualan jasa vendor pernikahan kepada klien baru sebagai modal untuk membiayai acara pernikahan klien sebelumnya. Praktik gali lubang tutup lubang ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak sehat dan cenderung merugikan.

Fakta ini terungkap dari utas yang dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rizkytamay pada 7 Desember 2025. Dalam utas tersebut, terdapat potongan video pengakuan Ayu sendiri mengenai sumber dana yang ia gunakan.

"Kalau untuk uang, saya untuk [memperoleh] uang, mengumpulkan lagi dananya itu dari penjualan seperti itu. Untuk penjualan kedepannya, penjualan-penjualan seperti itu," ungkapnya, mengindikasikan ketergantungan pada pendapatan dari klien-klien yang akan datang.

Kasus yang diduga melibatkan Ayu Puspita ini kembali menyoroti bahaya dari Skema Ponzi. Dilansir dari edukasi Kementerian Keuangan, Skema Ponzi adalah suatu modus investasi palsu yang menjanjikan keuntungan (imbal hasil) tinggi kepada investor.

Namun, keuntungan tersebut bukan berasal dari hasil operasional atau keuntungan bisnis yang sah, melainkan murni dari setoran modal investor yang baru direkrut.

Karakteristik utama Skema Ponzi:

Imbal Hasil dari Rekrutmen: Keuntungan yang dibayarkan kepada anggota lama berasal dari uang anggota baru, bukan dari bisnis yang menghasilkan laba.

Ketergantungan Anggota Baru: Bisnis yang dijalankan dengan skema Ponzi akan berujung fatal dan kolaps seketika tidak ada lagi anggota baru yang berhasil direkrut. Hal ini menyebabkan aliran dana terhenti dan perusahaan tidak mampu lagi membayar kewajibannya kepada para investor (atau dalam kasus Ayu, klien).

Skema Ponzi ini pertama kali terungkap secara masif oleh Charles Ponzi di Amerika Serikat pada tahun 1920. Kala itu, Ponzi ditangkap dan dipenjara karena menyebabkan kerugian senilai $20 juta bagi para investornya.

Penting untuk dicatat bahwa Skema Ponzi berbeda dengan Multi Level Marketing (MLM) yang sah. Meskipun MLM juga melibatkan rekrutmen anggota, MLM yang legal memiliki produk nyata yang jelas untuk dijual, dan keuntungan utama berasal dari penjualan produk, bukan hanya dari biaya rekrutmen.

Dalam kasus vendor pernikahan, "produk" yang dijual adalah jasa.

Jika jasa tersebut tidak pernah terealisasi dan dana hanya berputar, maka praktik tersebut bisa digolongkan sebagai penipuan berkedok Ponzi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi mendalam terhadap penyedia jasa atau investasi yang menawarkan keuntungan atau paket yang terlalu murah dan tidak masuk akal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:35 WIB

Kemenkop Sebut KSP Intidana Bukan Skema Ponzi, Siap Bayar Utang Rp930 Miliar

Kemenkop Sebut KSP Intidana Bukan Skema Ponzi, Siap Bayar Utang Rp930 Miliar

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 20:10 WIB

Selfie Bareng Murid SMA Pakai Jas Rapi, Outfit Gibran Jadi Sorotan: Kayak Motivator MLM

Selfie Bareng Murid SMA Pakai Jas Rapi, Outfit Gibran Jadi Sorotan: Kayak Motivator MLM

Tekno | Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:15 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB