Aset Tanah Milik 7 Tersangka Kasus Asabri Diblokir Kejagung

Iwan Supriyatna

Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:28 WIB
Aset Tanah Milik 7 Tersangka Kasus Asabri Diblokir Kejagung
Logo Asabri. (Antaranews.com)

Suara.com - Aset-aset tanah persil (bidang) milik tujuh tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota diblokir Kejaksaan Agung.

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Total jumlah aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan sebanyak 2.323 bidang/pensil.

Aset-aset tersebut disita dari tujuh tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yakni Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP), Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Adam Rachmat Damiri (ARD).

"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.

Jumlah aset tanah terbanyak yang diblokir oleh penyidik Jampidsus Kejagung adalah milik tersangka Benny Tjockrosaputro sebanyak 2.223 bidang atau pensil yang tersebar di 3 kabupaten.

Berikutnya aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

Adapun rincian aset-aset tanah pensil/bidang yang diblokir oleh Kejagung milik tersangka Benny Tjockrosaputro yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil.

Lalu di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil dan di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil serta berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak satu bidang/persil.

baca juga

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard.

Berikutnya aset tersangka Lukman Purnomosidi di delapan kabupaten/kota diblokir, yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil.

Aset di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil, di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil.

Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil.

Selanjutnya di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/ persil.

Aset milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota, yakni di Kota Semarang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/ persil, di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil.

Selanjutnya di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil dan di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Aset dari tersangka Adam Rachmat Damiri yang diblokir yakni, di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang /persil, di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil dan di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Aset tersangka Iham W Siregar yang diblokir berada di tiga kabupaten/kota berjumlah 12 bidang/pensil, yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/ persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil.

Berikutnya di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil dan di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil.

Selanjutnya aset milik tersangka Heri Setiono, berada di Kota Depok sebanyak 1 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aset milik tersangka Bachtiar Effendi yang diblokir berada di Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sehari sebelumnya, Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat dan perusahaan milik para tersangka dan melakukan penyegelan serta penyitaan.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wow! Ini Daftar Sitaan Kasus Asabri: Ferrari, Kapal hingga Tambang Nikel

Wow! Ini Daftar Sitaan Kasus Asabri: Ferrari, Kapal hingga Tambang Nikel

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:19 WIB

Kasus Asabri, 7 Petinggi Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung

Kasus Asabri, 7 Petinggi Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung

Riau | Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:48 WIB

Telisik Kasus Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Petinggi Perusahaan Sekuritas

Telisik Kasus Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Petinggi Perusahaan Sekuritas

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:16 WIB

Terkini

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Health | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:14 WIB

×