Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemerintah Siapkan Insentif bagi Petani

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 17 Maret 2021 | 13:26 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemerintah Siapkan Insentif bagi Petani
Ilustrasi tanaman padi. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pemerintah tengah berupaya melindungi lahan pertanian masyarakat dan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya. Untuk mendukung hal tersebut, Kementrian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Nomor 14/2018, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya menyusut seluas 120 ribu hektare per tahun. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Perda tersebut mengatur, lahan pertanian produktif tidak lagi dibenarkan dialihfungsikan untuk pendirian bangunan yang selama ini sudah marak terjadi di daerah setempat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy turut mengapresiasi Kabupaten Pangandaran, yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan juga dilakukan oleh daerah yang peduli isu alih fungsi lahan, dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah setingkat bupati dan wali kota.

"Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujar Sarwo.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, perda tersebut merupakan upaya menyelamatkan lahan pertanian dari risiko alih fungsi lahan.

“Kita juga sudah lakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya.

Menurut dia, jumlah lahan yang masuk ke LP2B mencapai 12.785 hektare. Mekanisme penggantian lahan berlaku dalam LP2B jika terjadi alih fungsi lahan.

“Kita upayakan pemetaan LP2B ini secara maksimal, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diantaranya mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Aep menambahkan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan.

“Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus,” ujarnya.

Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran, yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi.

“Jadi dikhawatirkan lahan pertanian akan cepat habis,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jamin Stok Beras Nasional, DPR Minta Perum Bulog Bersinergi dengan Kementan

Jamin Stok Beras Nasional, DPR Minta Perum Bulog Bersinergi dengan Kementan

Bisnis | Selasa, 16 Maret 2021 | 08:28 WIB

BPS: Ekspor Pertanian Januari-Februari Tumbuh 8,81 Persen

BPS: Ekspor Pertanian Januari-Februari Tumbuh 8,81 Persen

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 08:13 WIB

Dinilai Rugikan Petani, DPR Tak Rekomendasikan Impor 1 Juta Ton Beras

Dinilai Rugikan Petani, DPR Tak Rekomendasikan Impor 1 Juta Ton Beras

Bisnis | Senin, 15 Maret 2021 | 19:43 WIB

Mentan : Pupuk Subsidi sangat Penting, Pendistribusiannya Patut Dikawal

Mentan : Pupuk Subsidi sangat Penting, Pendistribusiannya Patut Dikawal

Bisnis | Senin, 15 Maret 2021 | 18:31 WIB

Mentan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Cukup bagi Petani

Mentan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Cukup bagi Petani

Bisnis | Senin, 15 Maret 2021 | 16:14 WIB

Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi

Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi

Bisnis | Senin, 15 Maret 2021 | 07:54 WIB

Terkini

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB