Suara.com - Pemerintah tengah berupaya melindungi lahan pertanian masyarakat dan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya. Untuk mendukung hal tersebut, Kementrian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Nomor 14/2018, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya menyusut seluas 120 ribu hektare per tahun. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Perda tersebut mengatur, lahan pertanian produktif tidak lagi dibenarkan dialihfungsikan untuk pendirian bangunan yang selama ini sudah marak terjadi di daerah setempat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy turut mengapresiasi Kabupaten Pangandaran, yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan juga dilakukan oleh daerah yang peduli isu alih fungsi lahan, dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah setingkat bupati dan wali kota.
"Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujar Sarwo.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, perda tersebut merupakan upaya menyelamatkan lahan pertanian dari risiko alih fungsi lahan.
“Kita juga sudah lakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya.
Menurut dia, jumlah lahan yang masuk ke LP2B mencapai 12.785 hektare. Mekanisme penggantian lahan berlaku dalam LP2B jika terjadi alih fungsi lahan.
Baca Juga: Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi
“Kita upayakan pemetaan LP2B ini secara maksimal, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ucapnya.