Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Anak Usaha Wilmar Digugat ke PN Jakpus Oleh Founder Lumbung Padi Indonesia

Iwan Supriyatna

Sabtu, 27 Maret 2021 | 05:56 WIB
Anak Usaha Wilmar Digugat ke PN Jakpus Oleh Founder Lumbung Padi Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

Suara.com - PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) anak perusahaan dari Wilmar International Ltd Singapura digugat oleh Farma International Pte. Ltd ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus dugaan pengambilalihan saham PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum.

Selain Farma International, gugatan perdata tersebut juga diajukan oleh Fara Luwia, wanita pengusaha Indonesia, yang juga menjadi pemegang 100% saham Farma International Pte. Ltd, yang berkedudukan di Singapura.

Dalam berkas gugatannya, selain PT SNI sebagai tergugat I dan PT Natura Wahana Gemilang sebagai tergugat II, juga terdapat PT Lumbung Padi Indonesia sebagai turut tergugat.

Tergugat yang disebut terakhir merupakan perusahaan pengolahan padi dan beras modern terpadu yang didirikan Fara Luwia di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2009. Di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI), Fara Luwia melalui Farma International, merupakan pemegang saham mayoritas.

Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Fara Luwia dan Farma International, menjelaskan gugatan perdata tersebut terpaksa ditempuh karena PT SNI dan dua tergugat lain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menciptakan utang-utang yang harus ditanggung kliennya dengan tujuan mengambil alih saham PT Lumbung Padi Indonesia.

“Para tergugat tanpa iktikad yang baik mengambil alih 100% saham PT Lumbung Padi Indonesia dengan cara menciptakan utang hingga ratusan miliar untuk menyingkirkan klien kami dari perusahaan itu,” ujar Melky seusai mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (26/3/2021) kemarin.

Secara rinci, Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp 286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun.

baca juga

Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100% saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.

“Inilah salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya iktikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT LPI. Para tergugat jelas-jelas menikam dari belakang klien kami yang tidak lain adalah partner bisnisnya,” tegas Melky.

Menurut dia, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100% saham PT. LPI yang tidak sesuai fakta, di mana tergugat menawarkan valuasi hanya sekitar Rp 214,61 miliar.

Angka ini jauh lebih rendah dari pada hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT. LPI mencapai Rp 280,21 miliar.

“Lebih aneh lagi, ketika 100% saham PT. LPI diambil alih oleh para tergugat, ternyata klien kami justru masih harus menanggung utang hingga Rp 130,99 miliar yang harus dibayarkan kepada PT SNI. Ini kan aneh,” jelasnya.

Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49% oleh Fara Luwia. Padahal opsi buyback tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian.

“Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi dalam rangka mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49%. Padahal sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT. Lumbung Padi Indonesia kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik client kami. Perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini berkecimpung cukup lama sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Fara Luwia mengaku telah dicurangi oleh para tergugat sehingga perusahaan pengolahan padi dan beras yang didirikannya demi memajukan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Jawa Timur, justru diambil alih dengan cara-cara yang jauh dari prinsip good corporate governance.

“Semoga dengan beberapa rangkaian kronologis yang kami beberkan, dapat menjadi atensi berbagai pihak serta dijadikan sebagai contoh bahwa sekarang saatnya bagi pengusaha-pengusaha Indonesia untuk bangkit melawan setiap kedzoliman seperti yang dilakukan oleh Darwin Indigo terhadap client kami, Fara Luwia.” Tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Grand Indonesia Didenda Rp 1 Miliar Gegara Pasang Logo Tugu Selamat Datang

Grand Indonesia Didenda Rp 1 Miliar Gegara Pasang Logo Tugu Selamat Datang

Jabar | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:33 WIB

Henk Ngantung Menang Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar

Henk Ngantung Menang Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar

Jakarta | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:14 WIB

Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim

Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim

News | Senin, 02 November 2020 | 18:15 WIB

Terkini

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB