- Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan sistem Coretax untuk mengamankan penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi AI dan big data.
- Sistem Coretax telah terintegrasi dengan data PLN, Telkom, NIK Dukcapil, serta 55 bank demi memantau transaksi keuangan masyarakat.
- Integrasi data tersebut bertujuan memvalidasi kewajaran pembayaran pajak wajib pajak dengan membandingkan aktivitas ekonomi dan konsumsi nyata.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kalau platform Coretax sudah terhubung dengan berbagai data dari lembaga lain. Bahkan alat itu bisa memantau transaksi bank hingga konsumsi listrik warga.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerangkan kalau kemampuan Coretax ini berjalan seiring perkembangan era teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data demi mengamankan penerimaan negara.
"Kita sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Cortex. Kita bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, praktik ekonomi digital, dan juga pseudo ekonomi," katanya dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan virtual, dikutip Senin (22/6/2026).
Dirjen Pajak mencontohkan, Coretax saat ini sudah terhubung dengan data dari PT PLN (Persero) yang memungkinkan platform bisa memantau tagihan listrik warga. Hal itu dilakukan sekaligus mengecek kewajaran pembayaran pajak.
"Data konsumsi listrik misalnya, apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10 ribu watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun? Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," lanjutnya.
Selain data PLN, Bimo menyebut Coretax juga terhubung dengan data milik Telkom hingga 55 bank dalam negeri. Bahkan platform itu juga terhubung secara real time dengan berbagai sistem mulai dari Online Single Submission (OSS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU).
![Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/57141-direktur-jenderal-pajak-bimo-wijayanto.jpg)
Bahkan Coretax juga tersambung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berkat data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Tentu ini tidak bisa lepas dari inisiatif bersama, sinergi kerja sama yang dilakukan oleh Direkturat Jenderal Pajak dengan berbagai instansi, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya," jelas Bimo.