Jangan Keliru, 2 Produk Hasil Pengolahan Tembakau Ini Berbeda

Iwan Supriyatna

Senin, 05 April 2021 | 15:13 WIB
Jangan Keliru, 2 Produk Hasil Pengolahan Tembakau Ini Berbeda
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Inovasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Produk tersebut terbukti dapat membuat perokok beralih dari kebiasaannya dan pada akhirnya berhenti merokok.

Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Amaliya menjelaskan, bahwa terdapat beragam jenis dari produk tembakau alternatif atau HPTL, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, yang saat ini tengah beredar di masyarakat.

Amaliya menjelaskan bahwa berbagai produk HPTL memiliki perbedaan, baik dari bahan baku, cara konsumsi, hingga kadar senyawa kimia yang dihasilkan.

Sebagai contoh, produk tembakau yang dipanaskan memiliki bahan baku utama tembakau yang dibentuk menjadi lembaran. Setelah itu, lembaran tembakau tersebut digulung dan disebut sebagai batang tembakau.

Pada saat pengguna akan mengonsumsinya, batang tembakau tersebut akan dimasukkan ke dalam sebuah alat untuk dipanaskan. Ketika dipanaskan, produk ini akan menghasilkan uap.

Sementara itu, rokok elektrik memiliki bahan baku yang disebut dengan cairan rokok elektrik. Cairan itu terbuat dari bahan-bahan seperti propelin glikol, gliserin, dan perasa.

Amaliya menegaskan bahwa tidak semua cairan rokok elektrik mengandung nikotin. Pada rokok elektrik yang mengandung nikotin, terdapat dua jenis sumber nikotin yaitu nikotin yang diekstrak langsung dari daun tembakau dan nikotin buatan (sintetis) yang dibuat dari campuran bahan kimia sehingga membentuk struktur seperti nikotin.

“Jadi kalau dibilang apakah rokok elektrik dan cairannya itu mengandung produk tembakau? Jawabannya bisa iya atau tidak, karena ada nikotinnya yang bukan langsung dari daun tembakau,” ujar Amaliya dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Amaliya menambahkan walaupun bahan baku yang dimiliki oleh kedua produk HPTL tersebut berbeda, namun produk tersebut sama-sama menghasilkan uap. Berbeda dengan rokok yang ketika dibakar menghasilkan asap dan abu.

baca juga

Ia juga menekankan bahwa asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok akan menghasilkan TAR berwarna hitam yang dapat memicu penyakit kanker.

Hal ini sama seperti pada pembakaran yang terjadi pada kertas, kayu, dan benda-benda lainnya. Selain itu, TAR terdapat juga sejumlah senyawa kimia berbahaya lainnya seperti formadelhida, akrolein, nitrosamin, dan keton.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kadar senyawa berbahaya tersebut berkurang secara signifikan hingga 75-90 persen pada produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.

“Kadar tersebut masih dapat diterima oleh tubuh. Kalau ingin betul-betul bersih, lebih baik jangan menggunakan produk tembakau sama sekali. Tapi (hal ini) sulit bagi perokok yang sedang dalam proses berhenti. Jadi, untuk berhenti jika tidak bisa langsung, maka harus dilakukan secara bertahap. Nah, itu yang harus dipikirkan dengan ketersediaan produk HPTL saat ini. Yang perlu dipahami, produk HPTL memiliki risiko dan paparan senyawa berbahaya yang jauh lebih rendah daripada rokok,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan yang Langgar Kebijakan Harga Rokok Harus Ditindak Tegas

Perusahaan yang Langgar Kebijakan Harga Rokok Harus Ditindak Tegas

Bisnis | Senin, 05 April 2021 | 08:33 WIB

Hobi Ngudud Tembakau Gorilla, Tiga Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

Hobi Ngudud Tembakau Gorilla, Tiga Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

News | Senin, 05 April 2021 | 08:17 WIB

Begini Kondisi Wanita yang Disenggol Si Koboi Fortuner di Duren Sawit

Begini Kondisi Wanita yang Disenggol Si Koboi Fortuner di Duren Sawit

News | Jum'at, 02 April 2021 | 20:07 WIB

Terkini

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

×