Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Sri Mulyani Rilis PMK Jaminan Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 05 April 2021 | 15:26 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Jaminan Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021.

PMK ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengutip keterangan pers Kementerian Keuangan, Senin (5/4/2021) beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain, pertama adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah, dengan cara pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri.

Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI dan ketiga pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.

Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Siapkan Rp 17 Triliun untuk Pasang Internet di Pelosok

Sri Mulyani Siapkan Rp 17 Triliun untuk Pasang Internet di Pelosok

Bisnis | Senin, 05 April 2021 | 11:45 WIB

Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Otomotif | Jum'at, 02 April 2021 | 10:45 WIB

Sri Mulyani Berharap Seluruh Sektor Ekonomi Kembali Bergairah Usai Vaksin

Sri Mulyani Berharap Seluruh Sektor Ekonomi Kembali Bergairah Usai Vaksin

Bisnis | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:36 WIB

Terkini

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia

Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:29 WIB

Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:14 WIB

IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor

IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:48 WIB

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB

Jakarta dan Bali 100 Persen Teraliri Listrik, Bagaimana Nasib Wilayah Lainnya?

Jakarta dan Bali 100 Persen Teraliri Listrik, Bagaimana Nasib Wilayah Lainnya?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:55 WIB

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:48 WIB

Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini

Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:29 WIB

Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik

Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:07 WIB

Data Center Terisi Penuh Sebelum Operasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam

Data Center Terisi Penuh Sebelum Operasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:49 WIB