Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Dythia Novianty, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 02 April 2021 | 10:45 WIB
Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Ilustrasi beli mobil (Shutterstock).

Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyetujui kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor, yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-20/PMK.010/2021.

PMK tersebut menyebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengangkat tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Menkeu mengatakan bahwa dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar Menkeu, dalam keterangannya.

Untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Diberikannya diskon pajak sebesar 100 persen untuk periode April hingga Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021).

Sedangkan potongan 50 persen PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat, dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.

Begitu juga dengan diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 kapasitas mesin di atas 1.500 cc. sampai dengan 2.500 cc, yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.

Ilustrasi membeli mobil secara online, termasuk mobil bekas [Shutterstock].
Ilustrasi membeli mobil secara online, termasuk mobil bekas [Shutterstock].

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaikindo Sambut Gembira Diskon PPnBM untuk Mobil Bermesin di atas 1500cc

Gaikindo Sambut Gembira Diskon PPnBM untuk Mobil Bermesin di atas 1500cc

Otomotif | Jum'at, 26 Maret 2021 | 00:19 WIB

Honda Masih Tunggu Detail PPnBM untuk CR-V dan HR-V

Honda Masih Tunggu Detail PPnBM untuk CR-V dan HR-V

Otomotif | Kamis, 25 Maret 2021 | 22:00 WIB

Resmi! Diskon PPnBM Mobil 2.500cc Berlaku Mulai April

Resmi! Diskon PPnBM Mobil 2.500cc Berlaku Mulai April

Otomotif | Kamis, 25 Maret 2021 | 12:00 WIB

Ada Diskon PPnBM, Sejumlah Produk Berpeluang Inden

Ada Diskon PPnBM, Sejumlah Produk Berpeluang Inden

Otomotif | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:20 WIB

Best 5 Oto: Honda Africa Twin Ratusan Juta, ETLE Nasional Sudah Meluncur

Best 5 Oto: Honda Africa Twin Ratusan Juta, ETLE Nasional Sudah Meluncur

Otomotif | Rabu, 24 Maret 2021 | 08:55 WIB

Penurunan Pajak Penjualan Mobil 2500 cc Tahap Finalisasi, Ini Kata Menkeu

Penurunan Pajak Penjualan Mobil 2500 cc Tahap Finalisasi, Ini Kata Menkeu

Kaltim | Rabu, 24 Maret 2021 | 07:57 WIB

Terkini

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Ala MotoGP Rilis di Jakarta Fair 2026

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Ala MotoGP Rilis di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:50 WIB

Terpopuler: Risiko Memaksa Motor Matic Konsumsi Pertalite, 5 Motor Tangguh yang Irit untuk Harian

Terpopuler: Risiko Memaksa Motor Matic Konsumsi Pertalite, 5 Motor Tangguh yang Irit untuk Harian

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:45 WIB

Spesifikasi, Harga, dan Pilihan Warna Suzuki S-Presso Girl Edition: Mobil Kompak untuk Wanita Karier

Spesifikasi, Harga, dan Pilihan Warna Suzuki S-Presso Girl Edition: Mobil Kompak untuk Wanita Karier

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:35 WIB

4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya

4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Musuh Tak Terlihat di Sirkuit Estoril: Cara Pebalap Indonesia Kiandra Taklukkan Angin Ekstrem Moto3

Musuh Tak Terlihat di Sirkuit Estoril: Cara Pebalap Indonesia Kiandra Taklukkan Angin Ekstrem Moto3

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:58 WIB

Belajar dari Kasus Recall Honda: Bagaimana Karat Subframe Menghancurkan Geometri Kaki-kaki Mobil?

Belajar dari Kasus Recall Honda: Bagaimana Karat Subframe Menghancurkan Geometri Kaki-kaki Mobil?

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:55 WIB

5 Pilihan Mobil Hybrid Favorit di Indonesia di Kala Harga Pertamax Meroket, Kenali Jenis Penyakitnya

5 Pilihan Mobil Hybrid Favorit di Indonesia di Kala Harga Pertamax Meroket, Kenali Jenis Penyakitnya

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:34 WIB

Mitsubishi Eclipse Bangkit dari Kubur, Kini Bawa 'Jantung' Elektrik

Mitsubishi Eclipse Bangkit dari Kubur, Kini Bawa 'Jantung' Elektrik

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:54 WIB

Nissan Leaf Bekas Harganya Tinggal Segini, Mending Mana dari Mobil Listrik Murah China?

Nissan Leaf Bekas Harganya Tinggal Segini, Mending Mana dari Mobil Listrik Murah China?

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:05 WIB

TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif

TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:35 WIB