Suara.com - Dalam waktu dekat, semua umat muslim di dunia akan memasuki Bulan Ramadan. Dalam bulan penuh kesucian tersebut biasanya tradisi bagi warga muslim khususnya di Indonesia yaitu buka bersama (bukber).
Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 tradisi tersebut terhenti, karena banyak pembatasan hingga penutupan restoran atau cafe.
Kendati demikian, adanya pelonggaran pemerintah membuat operasional restoran dan cafe kembali dibuka dengan peraturan yang ada.
Lantas dengan dibukanya restoran dan cafe bolehkan warga mengadakan bukber?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, saat ini program-program untuk menghadapi bulan puasa tengah disusun bersama PHRI Jakarta.
Namun, menurutnya, tak masalah adanya kegiatan bukber, asalkan masih dalam waktu operasional restoran dan cafe di Jakarta.
"Karena kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran," ujar Gumilar dalam konferensi pers PHRI Jakarta secara virtual, Senin (5/4/2021).
"Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," tambah dia.
Akan tetapi, Gumilar mengingatkan, dalam kegiatan protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat, salah satunya dengan membatasi orang yang akan melakukan bukber.
Baca Juga: Demi Berhemat, Wanita Ini Bawa Nasi Sendiri ke Restoran Cepat Saji
"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," ucap dia.