Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Bata Terancam Pailit, Para Kreditur Diminta Daftarkan Tagihannya

Iwan Supriyatna

Jum'at, 09 April 2021 | 10:01 WIB
Bata Terancam Pailit, Para Kreditur Diminta Daftarkan Tagihannya
Logo Bata. (Bata.net.au)

Suara.com - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu mantan karyawannya, yaitu Agus Setiawan.

Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum.

Permohonan PKPU tersebut dilakukan, lantaran Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus PT Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, terdapat Laporan Keuangan Interim PT Sepatu Bata, Tbk tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa PT Sepatu Bata, Tbk memiliki hutang kepada supplier- supplier yang jumlahnya mencapai 101,9 Miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia, yang datang ke persidangan sebagai Kreditur lain.

"Sepatu Bata dinyatakan berstatus PKPU berdasarkan putusan Putusan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 01 April 2021, dan Pengadilan telah menunjuk Tim Pengurus yaitu Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Elisabeth Tania, S.H., M.H., dan Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H.," Jelas Tania dalam Keterangan persnya di Jakarta, Jum'at (9/4/2021).

Pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus

"Maka, PT Sepatu Bata, Tbk (termasuk Direksi / Manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU," paparnya.

Disisi lain, Hansye Agustaf Yunus yang juga Pengurus dari PT. Sepatu Bata menjelaskan, berdasarkan pasal 245 UU Kepailitan, PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditor, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor.

"Karena itu, Tim pengurus telah mengundang Para Kreditor yang memiliki tagihan kepada bata untuk mendaftarkan tagihannya," Tegasnya.

baca juga

Sehingga lanjut Hansye, dalam proses PKPU, para kreditor dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan Sepatu Bata.

"Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para kreditornya, maka PT Sepatu Bata, Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," Tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Pailit, Manajemen Sepatu Bata Angkat Bicara

Digugat Pailit, Manajemen Sepatu Bata Angkat Bicara

Bisnis | Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:07 WIB

Sepatu Bata Terancam Pailit

Sepatu Bata Terancam Pailit

Lampung | Jum'at, 12 Maret 2021 | 11:03 WIB

Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?

Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?

Bisnis | Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:23 WIB

Terkini

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:13 WIB

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09 WIB

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:08 WIB

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:02 WIB

×