Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

5 Hal yang Perlu Dilakukan agar Terhindar dari Modus Penipuan Digital

Iwan Supriyatna

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:16 WIB
5 Hal yang Perlu Dilakukan agar Terhindar dari Modus Penipuan Digital
Ilustrasi hacker mencuri informasi (Shutterstock).

Suara.com - Kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat dan kemudahaan. Namun tak bisa dipungkiri, kemajuan ini justru kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak modus-modus penipuan yang terjadi di era serba digital.

Penipuan digital biasanya memanfaatkan platform seperti media sosial, email, telepon, hingga aplikasi bodong yang belum jelas keamanannya. Hal yang dapat kita lakukan sebagai pengguna ialah cermat dan teliti agar tak terjerumus ke modus penipuan.

Berikut hal-hal yang dapat kita perhatikan untuk mencegah kita menjadi korban penipuan digital:

Menjaga informasi pribadi

Ada baiknya untuk menjaga informasi pribadi dengan tidak sembarang memberikannya kepada instansi/orang lain yang tidak dipercaya. Informasi pribadi ini mencakup nama lengkap, nomor telepon, alamat, nomor KTP, nomor rekening/kartu kredit, dan data-data penting lainnya.

Jangan juga sembarang mengirimkan foto selfie dengan KTP ataupun foto kartu bank. Karena saat ini banyak sekali modus yang meminta anda untuk mengirimkan foto selfie dengan KTP Anda, dengan begitu data anda akan digunakan untuk pengajuan pinjaman bodong misalnya.

Untuk mencegahnya, sebaiknya anda hanya mengirim data tersebut kepada instansi resmi yang sudah terjamin dan dapat dipercaya kebenarannya.

Jangan memberikan kode OTP

OTP atau one-time password merupakan kode yang dikirimkan melalui pesan, telepon, ataupun email kepada sang pemilik akun. Kode OTP umumnya digunakan sebagai validasi atas tindakan-tindakan tertentu.

baca juga

Seperti saat ingin membuat/memindahkan akun, mengubah kata sandi, ataupun sebagai langkah konfirmasi suatu transaksi.

OTP ini menjadi portal agar akun terhindar dari hal yang tidak diinginkan yaitu pencurian atau penyalahgunaan akun. Maka dari itu jika ada yang meminta kode OTP dengan alasan apapun, anda patut mencurigainya. Karena instansi resmi pun tidak akan meminta kode OTP tersebut kepada anda.

Jangan mudah tergiur dengan hadiah/keuntungan yang ditawarkan

Biasanya modus penipuan mengiming-imingi hadiah atau keuntungan yang luar biasa menggiurkan. Eits, tapi jangan langsung percaya ya. Apalagi rasanya tidak masuk akal dan mudah sekali untuk mendapatkan hadiah atau keuntungan tersebut.

Cobalah untuk berpikir tenang dan logis agar tidak masuk ke perangkap pelaku. Sebaiknya cari informasi tambahan dari sumber yang lebih dipercaya misal customer service ataupun media sosial resmi milik instansi. Dengan begitu anda bisa mengetahui kebenaran informasinya.

Tidak mentransfer ke rekening pribadi

Biasanya untuk menjalankan modus penipuan, pelaku akan memberikan berbagai alasan dan penawaran menarik untuk mendapatkan apa yang ia incar. Dan untuk mendapatkan keuntungan yang ditawarkan atau menebus hadiah yang dijanjikan, pelaku akan meminta anda untuk melakukan sesuatu.

Bisa dengan meminta data pribadi anda atau bahkan meminta transfer sejumlah uang. Pelaku akan meminta anda untuk mentransfer ke rekening bank, rekening ponsel, atau akun dompet digital atas nama pelaku untuk menyamarkan penipuan. Jika transfer ke rekening atas nama pribadi dan bukan nama instansi, dapat dipastikan hal ini merupakan tindakan penipuan.

Hanya percaya informasi di situs resmi

Jika anda mendapatkan informasi atau tawaran dari akun media sosial suatu instansi pastikan media sosial tersebut merupakan media resmi yang dipegang oleh instansi tersebut. Karena kini marak media sosial bodong yang hanya mengatasnamakan instansi.

Agar tidak terjebak, anda dapat memastikan kembali kebenaran akun tersebut dengan mengecek di website resmi instansi atau media sosial instansi yang sudah centang biru atau verified.

Maraknya penipuan digital ini juga meresahkan instansi seperti AsetKu Fintech Peer to Peer Lending. Andrisyah Tauladan, Direktur AsetKu menganjurkan agar pengguna dapat lebih hati-hati, bijaksana dan cermat dalam memilah kebenaran informasi.

“Kami juga terima beberapa laporan ada yang mengatasnamakan AsetKu di media sosial Telegram, menawarkan produk saham dengan mengimingi keuntungan besar. Hal ini tentu sudah menjadi kasus pencurian identitas/merek dagang dan sedang kami investigasi lebih dalam dengan tim legal kami,” kata Andrisyah ditulis Rabu (5/5/2021).

Andrisyah menekankan AsetKu tidak memiliki akun resmi Telegram, dan sampai tanggal berita ini dikeluarkan Asetku tidak memiliki produk saham yang diperjualbelikan atau produk lainnya diluar aplikasi AsetKu.

Segala bentuk transaksi hanya terjadi melalui nomor virtual account di aplikasi AsetKu. Karena itu, mohon pengguna lebih hati-hati dan cermat sebelum memberikan data atau melakukan transaksi di luar aplikasi AsetKu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dananow Beri Pinjaman Tunai Lewat Gadai BPKB, Begini Caranya

Dananow Beri Pinjaman Tunai Lewat Gadai BPKB, Begini Caranya

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:02 WIB

Banyak Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal Jelang Lebaran

Banyak Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal Jelang Lebaran

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:54 WIB

Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Korban Penipuan CPNS

Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Korban Penipuan CPNS

Malang | Rabu, 05 Mei 2021 | 03:00 WIB

Terkini

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB