Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dilakukan Sedini Mungkin

Iwan Supriyatna

Kamis, 03 Juni 2021 | 15:13 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dilakukan Sedini Mungkin
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia masih terhambat kebijakan cukai hasil tembakau yakni struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini. Hal ini terbukti dari prevalensi perokok di Indonesia tergolong tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok masih harus dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.

“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana ditulis Kamis (3/6/2021).

Dia mengatakan dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20% dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.

“Penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai, hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Aryana mengatakan, berdasarkan penelitian Prasetyo dan Adrison (2019), kebijakan cukai dengan struktur yang kompleks (multi tiers specific) yang mulai berlaku sejak 2009 hingga saat ini di Indonesia menghambat penurunan konsumsi rokok dan menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal.

“Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan PKJS-UI selalu merekomendasikan kenaikan CHT harus dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, dan ini harus dilakukan sedini mungkin,” katanya.

Dia berharap penyederhanaan struktur tarif cukai dapat dijalankan sesuai reformasi kebijakan fiskal yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Aryana menilai penyederhanaan struktur tarif cukai menjadi penting untuk mengurangi konsumsi rokok karena akan mengubah variasi harga rokok di pasaran.

baca juga

“Berkurangnya variasi harga rokok di masyarakat, akan membuat anak, remaja, dan masyarakat miskin semakin tidak terjangkau dalam membeli rokok, dan dampaknya terhadap pengendalian konsumsi akan makin besar,” ujarnya.

Berdasarkan studi, kata Aryana, struktur tarif cukai dengan banyak layer juga memberikan insentif bagi perusahaan tembakau untuk memproduksi rokok dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Sebelumnya, dalam webinar Tobbaconomics- Asean Regional Round Table Joint bertajuk Tobbacco Tax Index and Cigarette Tax Scorecard, Peneliti dari University of Illinois di Chicago Profesor Frank J. Chaloupka juga menyampaikan kelemahan sistem tarif cukai kompleks seperti yang berlaku di Indonesia.

Dengan sistem yang sangat kompleks, katanya, industri berpeluang untuk membayar pajak lebih murah.

“Sistem tarif berjenjang atau berdasarkan strata membuka peluang pengindaran pajak karena banyaknya golongan yang bergantung pada jumlah produksi,” ujar Chaloupka.

Dia menilai sistem tarif cukai berdasarkan golongan membuka peluang bagi industri untuk mencoba bermain di jumlah produksi untuk menghindari pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Ungkap Bahaya Jangka Pendek dan Jangka Panjang Merokok, Apa Saja?

Dokter Ungkap Bahaya Jangka Pendek dan Jangka Panjang Merokok, Apa Saja?

Health | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:35 WIB

Ditolak Parlemen, Komnas PT Yakin Revisi PP 109 Bakal Larang Iklan Rokok

Ditolak Parlemen, Komnas PT Yakin Revisi PP 109 Bakal Larang Iklan Rokok

Jabar | Rabu, 02 Juni 2021 | 15:05 WIB

PP 109 Direvisi, Iklan Rokok Bakal Dilarang

PP 109 Direvisi, Iklan Rokok Bakal Dilarang

Bisnis | Rabu, 02 Juni 2021 | 08:16 WIB

Terkini

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

×