PP 109 Direvisi, Iklan Rokok Bakal Dilarang

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 02 Juni 2021 | 08:16 WIB
PP 109 Direvisi, Iklan Rokok Bakal Dilarang
Petugas Unit Pelayanan Pajak (UPP) Tanah Abang dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12).

Suara.com - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menegaskan Kementerian Kesehatan berjanji segera menyelesaikan revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Meski tidak ada jaminan bahwa revisi aturan akan selesai tahun ini, namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memiliki komitmen besar untuk menyelesaikannya.

"Alhamdulillah sekarang Menkes komitmen akan menyelesaikan revisi PP 109," ujar Ketua Komnas PT Hasbullah Tabrani di Jakarta yang ditulis, Rabu (2/6/2021).

Sejak tahun - tahun sebelumnya Komnas PT bersama LSM anti tembakau lainnya cukup konsisten mengawal revisi PP 109 mengingat prosesnya terkesan lamban.

Desakan revisi terus dilakukan kepada regulator agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal.

"Pak Budi Gunadi Sadikin dan Wamen mendukung penuh. Senin (31/5) siang akan melakukan acara untuk meminta semua pihak buka mata, meminta Presiden Jokowi buka mata, jangan lihat sebelah mata," tambah Hasbullah.

Revisi PP 109 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.

Dijelaskan Hasbullah, pasal yang akan didorong diantaranya terkait larangan iklan rokok, grafik iklan rokok 90 persen minimum 70 persen, larangan pengecer dan memfasilitasi klinik berhenti merokok.

"Bersama Menteri yang baru, Komnas PT melakukan action untuk menjelaskan duduk perkaranya risikonya seperti apa dan menjelaskan kondisi negara lain seperti apa," jelas Hasbullah.

baca juga

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi PP109/2012 akan sangat mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan sebagaimana disebut dalam RPJMN 2020-2024.

"Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok," ungkap Sumarjati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lembaga Riset Minta Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Lembaga Riset Minta Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Batam | Selasa, 01 Juni 2021 | 14:05 WIB

Faisal Basri : Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Jadi Kunci Perangi Rokok

Faisal Basri : Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Jadi Kunci Perangi Rokok

Bisnis | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:51 WIB

Dokter UGM: Semakin Dini Mulai Merokok, Semakin Sulit Berhenti

Dokter UGM: Semakin Dini Mulai Merokok, Semakin Sulit Berhenti

Jakarta | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:05 WIB

Terkini

Perawatan Kecantikan Bukan Sekadar Tren, Ini Pentingnya Memilih Sesuai Kebutuhan Pasien

Perawatan Kecantikan Bukan Sekadar Tren, Ini Pentingnya Memilih Sesuai Kebutuhan Pasien

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:57 WIB

Tak Hanya Terumbu Karang, Pengerukan Pasir Laut Bisa Ganggu Kehidupan Kerapu Sunu

Tak Hanya Terumbu Karang, Pengerukan Pasir Laut Bisa Ganggu Kehidupan Kerapu Sunu

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:55 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:54 WIB

Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia Jika AS dan Israel Kembali Menyerang

Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia Jika AS dan Israel Kembali Menyerang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:52 WIB

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:50 WIB

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 12:49 WIB

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:44 WIB

Jejak Ngeri F Alias Batak: Penggerak Pelajar Buat Rusuh, Bawa Sajam, hingga Incar Kantor Polisi

Jejak Ngeri F Alias Batak: Penggerak Pelajar Buat Rusuh, Bawa Sajam, hingga Incar Kantor Polisi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:43 WIB

Lipstik Wardah Glasting Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warnanya untuk Wanita Indonesia

Lipstik Wardah Glasting Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warnanya untuk Wanita Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:36 WIB

Tak Cuma Hiburan, BagaimanaSeni Bisa Jadi Jalan untuk Menggerakkan Aksi Iklim

Tak Cuma Hiburan, BagaimanaSeni Bisa Jadi Jalan untuk Menggerakkan Aksi Iklim

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:33 WIB

×