Food Station Tjipinang Jaya Bakal Serap Beras Premium dari Sumedang

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:34 WIB
Food Station Tjipinang Jaya Bakal Serap Beras Premium dari Sumedang
PT Food Station Tjipinang Jaya selaku BUMD Pangan Jakarta menggelar kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Suara.com - PT Food Station Tjipinang Jaya selaku BUMD Pangan Jakarta menggelar kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dalam hal ini diwakili oleh BUMD PT Kampung Makmur.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kunjungan kerja Bupati Sumedang ke Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Adapun kerjasama yang dijalin adalah penyerapan (stanby buyer) beras premium, pengelolaan Gudang SRG serta pemasaran berbagai produk unggulan hasil Pemkab Sumedang di web store milik PT Food Station Tjipinang Jaya, jelas Pamrihadi Wiraryo.

"Kami akan bekerja sama seputar 3 hal tersebut, namun untuk penyewaan gudang yang bisa menyimpan beras 1500 ton tersebut, sudah berlansung sejak tahun 2018 lalu," ujar Pamrihadi, Jumat (11/6/2021).

Seiring dengan acara penandatangan, pada hari yang sama juga akan ada pengiriman 30 ton beras premium dari penggilingan padi di Sumedang yang kualitasnya telah disesuaikan dengan kebutuhan PT Food Station Tjipinang Jaya.

"Agar kontinuitas kerjasama kedepan bisa terjalin dengan baik, Food Station berharap agar PT Kampung Makmur berinvestasi membangun infarstruktur untuk penggilingan padi, pengering dan fasilitas mesin RMU (Rice Miling Unit), yang berguna untuk memutus mata rantai distribusi beras agar lebih pendek sehingga diperoleh harga beras yang kompetitif dengan kualitas yang standard dan produk jadi bisa langsung masuk ke pasar," ungkap Pamrihadi.

Selanjutnya lanjut Pamrihadi, Food Station juga akan bekerjasama dengan PT Kampung Makmur dalam hal makloon berupa beras premium dalam kemasan FS.

Pamrihadi menambahkan Food Station selaku BUMD Pangan milik Pemprov DKI Jakarta yang ditugaskan untuk menjaga ketahanan pangan dan pasokan untuk warga DKI Jakarta selalu aktif menjalin kerja sama dengan daerah lain. Pasalnya lebih dari 99 persen kebutuhan pangan Jakarta bergantung dari daerah lain.

Selain itu PT Food Station adalah BUMD Pangan di DKI Jakarta yang sangat menaruh perhatian besar kepada kesejahteraan para petani yang menjadi mitranya. Itu makanya kerjasama yang dilakukan selalu diupayakan dengan kelompok tani, koperasi dan badan usaha agar memberikan banyak manfaat kepada mereka.

baca juga

"Kerja sama yang dilakukan selalu menggunakan prinsip yang saling menguntungkan atau jangan hanya membesarkan yang kecil tapi semakin mengecilkan yang kecil," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak

RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:12 WIB

Viral Wanita Tebar Beras di Tengah Jalan, Dikira Jimat, Tujuan Aslinya Mulia

Viral Wanita Tebar Beras di Tengah Jalan, Dikira Jimat, Tujuan Aslinya Mulia

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:47 WIB

Arti Sembako dan Jenis 9 Bahan Pokok Resmi dari Pemerintah

Arti Sembako dan Jenis 9 Bahan Pokok Resmi dari Pemerintah

Bali | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:56 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×