RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak

Rifan Aditya

Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:12 WIB
RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak
RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak - Pedagang sembako menata telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kabar soal rencana pemerintah untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako membuat masyarakat geger. Hal itu bermula dari RUU KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apa isi RUU KUP? Lalu apa saja barang kena pajak dan bebas pajak?

Wacana yang sedang heboh dibicarakan ini tertuang di dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah beredar. 

Barang dan Jasa Kena PPN

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, diketahui bahwa pemerintah menghapus beberapa jenis barang tidak kena PPN. Beberapa kelompok barang tersebut di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Selain itu, pemerintah juga menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam kelompok barang yang tidak kena PPN. 

Padahal, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan juga gula konsumsi.

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambahkan jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Jasa pelayanan yang rencananya akan dikenai PPN oleh pemerintah di antaranya adalah:

  • Pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Besaran Tarif PPN

Melalui beleid RUU KUP tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN tersebut tertulis pada Pasal 7 Ayat 1. 

Untuk diketahui, karena menuai pro dan kontra, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, bahwa pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tidak memikirkan masyarakat kecil.

baca juga

Pasalnya, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan yang tujuannya adalah supaya lebih adil dan tepat sasaran. Karena objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak juga dikonsumsi oleh masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

Itu dia serba-serbi soal RUU KUP mulai dari isi dan barang apa saja yang kena dan tidak kena pajak. Bagaimana menurut Anda? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Rumah Tangga Protes Pajak Sembako: Kalau Mau, Gaji Suami Saya Naikin 2 Digit Dulu

Ibu Rumah Tangga Protes Pajak Sembako: Kalau Mau, Gaji Suami Saya Naikin 2 Digit Dulu

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:01 WIB

PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi

PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:39 WIB

Emak-emak di Pasar Minggu soal Wacana PPN Sembako: Pemerintah Kocak!

Emak-emak di Pasar Minggu soal Wacana PPN Sembako: Pemerintah Kocak!

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:18 WIB

Terkini

Bongkar Dalang Pembunuhan, Film "Lobang Buaya" Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober

Bongkar Dalang Pembunuhan, Film "Lobang Buaya" Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART

Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Massa di Jogja Semprot Pemerintah, Janji 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Scam di Negeri Orang

Massa di Jogja Semprot Pemerintah, Janji 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Scam di Negeri Orang

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Belum Jadi Polisi Sipil, Watak Militer Bikin Polri Anggap Demo Ancaman Kekuasaan

Belum Jadi Polisi Sipil, Watak Militer Bikin Polri Anggap Demo Ancaman Kekuasaan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!

Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:45 WIB

eformasi Polri Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah, Masyarakat Sipil Harus Bergerak

eformasi Polri Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah, Masyarakat Sipil Harus Bergerak

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Polda Metro Sita Golok dan 19 Anak Panah di Demo 27 Agustus, 45 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Sita Golok dan 19 Anak Panah di Demo 27 Agustus, 45 Orang Jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Indonesia Sustainability 360 Forum 2026: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Transformasi Ekonomi Hijau

Indonesia Sustainability 360 Forum 2026: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Transformasi Ekonomi Hijau

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Anggaran BGN Tembus Rp 240 Triliun di 2027: Operasional Cuma 3%, Buat MBG 97%

Anggaran BGN Tembus Rp 240 Triliun di 2027: Operasional Cuma 3%, Buat MBG 97%

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Hujan Buatan Diklaim Tekan Polusi Jakarta hingga 57 Persen

Hujan Buatan Diklaim Tekan Polusi Jakarta hingga 57 Persen

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:23 WIB

×