RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:12 WIB
RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak
RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak - Pedagang sembako menata telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kabar soal rencana pemerintah untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako membuat masyarakat geger. Hal itu bermula dari RUU KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apa isi RUU KUP? Lalu apa saja barang kena pajak dan bebas pajak?

Wacana yang sedang heboh dibicarakan ini tertuang di dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah beredar. 

Barang dan Jasa Kena PPN

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, diketahui bahwa pemerintah menghapus beberapa jenis barang tidak kena PPN. Beberapa kelompok barang tersebut di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Selain itu, pemerintah juga menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam kelompok barang yang tidak kena PPN. 

Padahal, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan juga gula konsumsi.

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambahkan jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Jasa pelayanan yang rencananya akan dikenai PPN oleh pemerintah di antaranya adalah:

  • Pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Besaran Tarif PPN

Melalui beleid RUU KUP tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN tersebut tertulis pada Pasal 7 Ayat 1. 

Untuk diketahui, karena menuai pro dan kontra, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, bahwa pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tidak memikirkan masyarakat kecil.

Pasalnya, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan yang tujuannya adalah supaya lebih adil dan tepat sasaran. Karena objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak juga dikonsumsi oleh masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

Itu dia serba-serbi soal RUU KUP mulai dari isi dan barang apa saja yang kena dan tidak kena pajak. Bagaimana menurut Anda? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Rumah Tangga Protes Pajak Sembako: Kalau Mau, Gaji Suami Saya Naikin 2 Digit Dulu

Ibu Rumah Tangga Protes Pajak Sembako: Kalau Mau, Gaji Suami Saya Naikin 2 Digit Dulu

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:01 WIB

PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi

PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:39 WIB

Emak-emak di Pasar Minggu soal Wacana PPN Sembako: Pemerintah Kocak!

Emak-emak di Pasar Minggu soal Wacana PPN Sembako: Pemerintah Kocak!

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:18 WIB

Terkini

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:00 WIB

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB